-->

SISTEM ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 di PT. (PERSERO) PERTAMINA UNIT PEMASARAN IV SEMARANG [TUGAS AKHIR]

Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara yang dapat
dipaksakan tanpa mendapat kontraprestasi secara langsung, dan apabila ada dari
masyarakat yang tidak melunasinya maka akan dikenakan sanksi oleh negara.
Dalam pembiayaan rutin maupun pembiayaan pembangunan yaitu dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan Negara ( APBN ) Pajak sangat diperlukan atau
dibutuhkan. Untuk itu diperlukan pengelolaan pajak sesuai dengan kebijakan
manajemen perusahaan. Maka dibutuhkan sistem yang menjamin tujuan
perusahaan, salah satu sistem tersebut adalah Sistem Administrasi Pajak
Penghasilan.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah
mekanisme perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 di
PT.(Persero) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarng ?; (2) Bagaimanakah
mekanisme pemotongan pajak penghasilan pasal 21 di PT. (Persero) Pertamina
Unit Pemasaran IV Semarang ?; (3) Dokumen - dokumen apa yang digunakan
dalam sistem administrasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 di PT. (Persero)
Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang. Penelitian ini bertujuan : Ingin
mengetahui bagaimana cara PT. (Persero) Pertamina Unit Pemasaran IV
Semarang menghitung, menyetor, melaporkan, memotong dan mengadministrasi
pajak penghasilan pasal 21 dari para wajib pajak

LINK DOWNLOAD : GD



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment