-->

PERPAJAKAN [modul]


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan mengatur mengenai Pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Undang-Undang ini
mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan
penghasilan yangditerima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.
Subjek pajak yang menerima atau memperolehpenghasilan, dalam Undang-Undang ini
disebut Wajib Pajak.Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima
ataudiperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenaipajak untuk penghasilan
dalam bagian tahun pajak apabilakewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir
dalam tahunpajak (Pasal 1).

link download : gd / gd



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment