-->

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN

Menimbang :
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011;
b. bahwa ketentuan mengenai pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan dilanjutkan dengan
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2007 tentang Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Terhadap Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan;
c. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga terkait dengan ketentuan
mengenai tata cara penyegelan dalam rangka pemeriksaan pajak yang saat ini diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2007 tentang Tata Cara
Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;

LINK DOWNLOAD : PDF



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment