-->

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang

Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak
Penghasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya tertuang
ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan
kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan
sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan
nasional.
2. Dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil
pembangunan nasional dan globalisasi serta reformasi di berbagai
bidang dipandang perlu untuk dilakukan perubahan Undang-Undang
tersebut guna meningkatkan fungsi dan peranannya dalam rangka
mendukung kebijakan pembangunan nasional khususnya di bidang
ekonomi.

SELENGKAPNYA : GD



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment