PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEWIRAUSAHAAN [MODUL]
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3,
menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fungsi dan tujuan di atas, menunjukkan bahwa pendidikan di setiap satuan pendidikan
harus diselenggarakan secara sistematis guna mencapai tujuan tersebut.
Permasalahannya adalah apakah pendidikan di masing-masing satuan pendidikan telah
diselenggarakan dengan baik, dan mencapai hasil seperti yang diharapkan. Untuk
melihat mutu penyelenggaraan pendidikan dapat dilihat dari beberapa indikator.
Beberapa indikator mutu hasil pendidikan yang selama ini digunakan diantaranya
adalah nilai Ujian Nasional (UN), persentase kelulusan, angka drop out (DO), angka
mengulang kelas, persentase lulusan yang melanjutkan ke jenjang pendidikan di
atasnya. Indikator-indikator tersebut cenderung bernuansa kuantitatif, mudah
pengukurannya, dan bersifat universal. Di samping indikator kuantitatif, indikator mutu
hasil pendidikan lainnya yang sangat penting untuk dicapai adalah indikator kualitatif
yang meliputi: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Indikator kualitatif tersebut berkaitan dengan pembentukan
karakter peserta didik dan berkaitan dengan pembentukan sikap serta ketrampilan/skill
berwirausaha peserta didik sehingga mampu bersaing, beretika, bermoral, sopan santun,
memiliki sikap dan ketrampilan/skill berwirausaha.
SELENGKAPNYA : PDF
0 komentar:
Post a Comment