-->

PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK ATAS PP NO. 46 TAHUN 2013 TENTANG PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU [JURNAL]

PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK ATAS PP NO. 46 TAHUN 2013
TENTANG PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA WAJIB PAJAK
YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Oleh
I Putu Gede Diatmika
Universitas Pendidikan Ganesha

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kontribusi wajib pajak
yang menerapkan PP 46 tahun 2013 dengan kontribusi wajib pajak yang tidak
menerapkan PP 46 tahun 2013. Pembandingan dilakukan dengan mengambil salah
satu perusahaan yang menerapkan PP 46 tahun 2013 dengan kisaran margin 7%
dalam laporan keuangan periode 1 Januari sampai 30 Juni 2013. Hasil penelitian
menunjukkan PP No 46 tahun 2013 lebih memihak pengusaha yang mempunyai
peredaran usaha dibawah 4,8 milyar per tahun untuk menerapkan tariff 1%
bersifat final dari pada menerapkan tariff umum yang berlaku sebesar 25%. Dari
segi perlakuan akuntansi sebaiknya pengusaha yang tergolong mempunyai
karateristik khusus seperti UMKM menerapkan perlakuan akuntansi pajak yang
bersifat final yakni sebesar 1% dari peredaran usaha mereka setiap bulannya.

LINK DOWNLOAD : PDF



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment