-->

Manajemen Pemasaran Bank [MODUL]

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.7 tahun 1992, bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan ke masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak
Menurut Kasmir (2004,P11), bank adalah lembaga yang kegiatan utamanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.

SELENGKAPNYA : PDF



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment