-->

Ekonomi pasar tenaga kerja

Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli
tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik
Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan
tenaga kerja.
Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para
pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam
rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini
dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan
demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini.
Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan
pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait,
yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja
(Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor
ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta
persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang
adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Sementara itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada
Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan tentang diri
pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan kebutuhan tenaga
kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian,
Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan
tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut.
Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang
biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha
mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau
lembaga - lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam maupun diluar negeri seperti
Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini
juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila
ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat
dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan tersebut akan
mendapatkan komisi.
Jadi yang dimaksud dengan ekonomi pasar tenaga kerja adalah analisis ekonomi tentang
tejadinya permintaan akan pekerjaan dari Pencari Kerja dan Penawaran dari Lembaga yang
membutuhkan pekerja.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment