-->

DASAR – DASAR PERPAJAKAN

Pengertian Pajak, Retribusi, dan Sumbangan Pajak, yaitu:
• Iuran dari rakyat kepada negara,
• Berdasarkan undang – undang,
• Tanpa imbalan atau kontra prestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk,
• Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, Retribusi : pembayaran yang mendapat imbalan prestasi yang langsung kepada pembayarnya, misalnya retribusi parkir., Sumbangan : pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak ada paksaan sedangkan imbalan prestasi tidak dapat dirasakan
secara langsung oleh pembayarnya.

LINK DOWNLOAD : PDF



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment