Apa perbedaan Kantor Cabang Pembantu dengan Kantor Kas atau Kantor Pelayanan Kas?
Kantor Cabang Pembantu dapat melakukan kegiatan sebagaimana kegiatan dari
Kantor Cabang induknya, sedangkan KK atau KPK berfungsi secara terbatas
sebagai sarana pembayaran dan penyetoran dalam hal pelayanan penyediaan dana
(misalnya pencairan kredit kepada nasabah) dan/atau penghimpunan dana dari
nasabah. Dengan demikian, KK atau KPK tidak berwenang untuk melakukan
analisis dan membuat keputusan dalam proses penyediaan dana (pemberian kredit)
kepada nasabah.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment