-->

Syarat Jual Beli

Pada saat terjadi transaksi pembelian dan penjualan ada beberapa hal syarat jual beli yang harus diperhitungkan seperti:

a. Jangka Waktu (syarat pembayaran)
Pada saat terjadi transaksi pembelian ataupun penjualan secara kredit, selalu disebutkan bagaiamana syarat pembayaran, hal ini biasanya berhubungan dengan jangka waktu dan cara pembayaran, dan biasa ditulis sebagai berikut:  % / waktu 1, N / waktu 2%, adalah besarnya potongan yang dinyatakan dalam persentasse tertentu, bilamana dilakukan pembayaran dalam jangka waktu potongan. Waktu 1, adalah jangka waktu potongan, besarnya dihitung sejak tanggal transaksi sampai dengan beberapa hari kedepan. N (net) adalah jumlah yang harus dilunasi pada tanggal jatuh tempo. Waktu Z, adalah maksimal jangka waktu pelunasan.

Contoh: 2/10, n/30 dibaca potongan 2% bilamana dibayar dalam jangka waktu 10 hari sejak tanggal transaksi, dan harus dilunasi dalam 30 hari 2/10, n/EOM, dibaca potongan 2% bilamana dibayar dalam jangka waktu 10 hari sejak transaksi dan harus dilunasi pada End of Month (EOM-akhir bulan)

b. Biaya angkut 
Selain potongan ada lagi yang harus diperhatikan, yaitu biaya angkut saat pembelian ataupun saat penjualan, karena biaya angkut ini bisa dengan Loco Gudang ataupun Franco Gudang ataupun dengan cara lain seperti FOB (free on board). Bilamana tempat tujuan barang dagangan tidak melewati suatu ―perairan‖, maka biasa digunakan istilah loco ataupun franco, sedangkan kalau melewati suatu perairan maka bisa digunakan FOB baik shipping point ataupun destinator.  Pada syarat jual beli dengan loco gudang, maka pembeli akan menanggung semua biaya kirim dari gudang penjual ke gudang sendiri, sedangkan kalau semua biaya kirim ditanggung oleh penjual, maka disebut dengan franco gudang. Kalau FOB Shipping point, pembeli akan menanggung semua biaya kirim dari pelabuhan penjual sampai gudang pembeli. Sedangkan FOB Destination, penjual yang menanggung semua biaya kirim sampai barang tiba di gudang pembeli.  Pada saat transaksi pembelian dan penjualan terjadi, bukan hanya biaya angkut yang muncul, ada biaya lain seperti biaya asuransi, bea cukai dan biaya lainnya.

c. Bukti transaksi
Bukti transaksi yang biasa digunakan dalam suatu perusahaan dagang adalah:
o Faktur, yang bisa digunakan untuk transaksi tunai ataupun kredit, dan juga untuk barang kena pajak.
o Nota kredit, akan digunakan bilamana ada barang yang dikembalikan.
o Kuitansi (bukti penerimaan kas), yang digunakan untuk menerima sejumlah uang.
o Nota debit, akan digunakan bilamana ada barang yang dikembalikan
o Cek, yang digunakan untuk mengeluarkan sejumlah uang.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment