-->

Peraturan Pengukuran Kayu Bulat Rimba Indonesia (KBRI).


Beberapa peraturan pengukuran kayu bulat rimba Indonesia, yaitu :

(1) Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No.2442/A2/DD/1970 tentang Peraturan Pengukuran dan Pengujian dan Tabel Isi KBRI.
(a) Panjang :
 diukur dalam satuan meter dengan kelipatan 10 cm.
 ukuran panjang diberikan spilasi (trim allowance) sebesar 10 cm.

(b) Diameter :
 diukur dalam satuan cm dengan kelipatan 1 cm penuh.
 kedua bontos diukur tanpa kulit.
 pengukuran bontos (penampang lintang).
- pertama ukur diameter terkecil pada salah satu bontos melalui titik pusat (d1).
- kemudian ukur diameter melalui titik pusat bontos tegak lurus d1 (d2).
- ukur diameter pada bontos yang lain dengan cara yang serupa (d3 dan d4).
(c) Volume (Isi) : didasarkan pada sistem Brereton metrik (actual volume = true volume)
Perlu diingat! Isi kayu bulat Indonesia ditetapkan berdasarkan rumus Brereton Metrik yang menghitung isi sebenarnya kayu bulat atas dasar silinder khayal.

(2) SNI 1987 (Standar Nasional Indonesia 01-0187-1087) tentang Peraturan Pengukuran dan Tabel Isi Kayu Bulat Rimba. Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan no.2442/A-2/DD/1970.

(3) SNI 2000 (SNI 01-5007.3-2000) merevisi SNI 01-0190-1987. Awalnya merupakan Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. 99/Kpts/DJ/I/1975, tentang Petunjuk Teknis Pengujian Kayu Bundar Rimba. (Perevisi : Pusat Standardisasi dan Lingkungan Kehutanan dan Perkebunan) 




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment