Contoh Surat Keberatan yang memenuhi persyaratan formal
Contoh Surat Keberatan yang memenuhi
persyaratan formal :
Kasus
:
Dari pemeriksaan tahun 2003 fiscus menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21. hal ini karena menurut fiscus terdapat obyek PPh pasal 21 yang belum dilaporkan WP. Padahal selisih tersebut hanyalah karena adanya perbedaan periode yang digunakan dalam SPT Badan -Laporan keuangan (menggunakan tahun buku) dengan tahun takwim yang harus digunakan untuk SPT 1721.
Dari pemeriksaan tahun 2003 fiscus menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21. hal ini karena menurut fiscus terdapat obyek PPh pasal 21 yang belum dilaporkan WP. Padahal selisih tersebut hanyalah karena adanya perbedaan periode yang digunakan dalam SPT Badan -Laporan keuangan (menggunakan tahun buku) dengan tahun takwim yang harus digunakan untuk SPT 1721.
Jakarta, 5 April 2005
No. :
Lampiran : -
Hal : Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxxxxxxx
Tgl 17 Pebruari 2005
Lampiran : -
Hal : Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxxxxxxx
Tgl 17 Pebruari 2005
Kepada Yth.
Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Wilayah …………
Kantor Pelayanan Pajak …………
Alamat lengkap
Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Wilayah …………
Kantor Pelayanan Pajak …………
Alamat lengkap
U.P : Sie Penerimaan dan Keberatan.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxxxxx tanggal 17 Pebruari 2005
Sebesar Rp. 132.811.256,- atas nama :
Nama Wajib Pajak : PT Tax Ina
NPWP : 00.000.000.0-000.000
Alamat : JAKARTA
NPWP : 00.000.000.0-000.000
Alamat : JAKARTA
yang kami terima tanggal 20 Pebruari
2005 dengan perincian sebagai berikut :
Uraian : Jumlah (Rp) :
Dasar Pengenaan Pajak 3.052.302.069
PPh pasal 21 terutang 660.806.052
Setoran Masa & Tahunan 553.700.200
PPh 21 Kurang Bayar 107.105.852
Sanksi Bunga pasal 13 (2) 25.705.404
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar 132.811.256
Dasar Pengenaan Pajak 3.052.302.069
PPh pasal 21 terutang 660.806.052
Setoran Masa & Tahunan 553.700.200
PPh 21 Kurang Bayar 107.105.852
Sanksi Bunga pasal 13 (2) 25.705.404
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar 132.811.256
Bersama ini kami mengajukan
Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxxxxxxx tersebut.
Adapun alasan kami mengajukan
keberatan adalah :
1. Menurut Pemeriksa terdapat obyek
PPh 21 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh 21 yaitu sebagai berikut :
Jenis Obyek Jumlah (Rp)
Gaji 500.689.595
Tunjangan Lembur, dll 76.272.000
Premi Asuransi 83.559.000
THR 760.000
Total 661.280.595
Gaji 500.689.595
Tunjangan Lembur, dll 76.272.000
Premi Asuransi 83.559.000
THR 760.000
Total 661.280.595
2. Atas Biaya yang merupakan Obyek
PPh 21 telah dipotong PPh 21 seluruhnya. Namun akibat perbedaan periode tahun
buku yang dianut Wajib Pajak, sehingga terdapat perbedaan periode pembebanan
biaya yang merupakan obyek PPh pasal 21 dalam Laporan Keuangan Vs SPT PPh Pasal
21. Rekonsiliasi Obyek PPh 21 berdasarkan SPT PPh Badan Vs SPT PPh 21 adalah
sebagai berikut :
Keterangan Jumlah
1. Total Biaya Gaji dlm Lap Keuangan [Jul02 – Jun’03] 3.542.376.049
2. Total Biaya Gaji dlm SPT 1721 th 2003 [Jan03 – Des03] 2.794.002.022
3. Selisih Lap Keu Vs SPT 1721 748.374.027
1. Total Biaya Gaji dlm Lap Keuangan [Jul02 – Jun’03] 3.542.376.049
2. Total Biaya Gaji dlm SPT 1721 th 2003 [Jan03 – Des03] 2.794.002.022
3. Selisih Lap Keu Vs SPT 1721 748.374.027
dikurangi Biaya Gaji Jan – Jun’02 1.646.909.526
ditambah Biaya Gaji Jan – Jun’03 1.811.798.999
Koreksi Fiskal (BIK) th 2001/2002 321.303.131
Koreksi Fiskal (BIK) th 2002/2003 262.181.423
Total 748.374.027
ditambah Biaya Gaji Jan – Jun’03 1.811.798.999
Koreksi Fiskal (BIK) th 2001/2002 321.303.131
Koreksi Fiskal (BIK) th 2002/2003 262.181.423
Total 748.374.027
Menurut pendapat kami seharusnya
atas SKP PPh pasal 21 tersebut adalah NIHIL.
Demikian permohonan kami, atas
perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT TAX INA
PT TAX INA
Taufik
Direktur
Direktur
Contoh Surat banding yang memenuhi ketentuan formal.
Tangerang , 20 April 2005
No :
Lampiran : 11 Set
Hal : Permohonan Banding Atas Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh
Pasal 21 No. xxxxxxxx tgl 10 Desember 2003 yang diterbitkan oleh KPP Mana.
Lampiran : 11 Set
Hal : Permohonan Banding Atas Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh
Pasal 21 No. xxxxxxxx tgl 10 Desember 2003 yang diterbitkan oleh KPP Mana.
Kepada Yth.
Badan Peradilan Pajak
Gedung D Departemen Keuangan Lt V-IX
Jalan Kalilio – Jakarta Pusat
Badan Peradilan Pajak
Gedung D Departemen Keuangan Lt V-IX
Jalan Kalilio – Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini kami :
Nama : PT Apa Saja
NPWP : 00.000.000.0-000.000
Alamat : Tangerang
Nama : PT Apa Saja
NPWP : 00.000.000.0-000.000
Alamat : Tangerang
bermaksud mengajukan permohonan
banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor xxxxxxxxxxx tgl 10 Desember 2003
yang kami terima pada tanggal 2 Maret 2005 mengenai Keberatan atas SKPKB PPh
Pasal 21 tahun 2001 Nomor xxxxxxxx tanggal 24 Pebruari 2003.
Besarnya SKPKB PPh Pasal 21 tahun
2001 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh
KPP Mana adalah sebagai berikut :
Perhitungan tersebut diatas tetap
dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan.
Sedangkan PPh Pasal 21 tahun 2001
yang terutang menurut PT Apasaja adalah :
Perbedaan perhitungan tersebut
disebabkan adanya koreksi penambahan obyek PPh Pasal 21 yang tidak disetujui
Wajib Pajak. Koreksi tersebut menurut Fiscus karena adanya pemberian kepada
karyawan yang belum dilaporkan dalam ST Tahunan PPh Pasal 21. Wajib Pajak tidak
menyetujui koreksi tersebut. Menurut wajib pajak semua Pembayaran kepada
karyawan yang merupakan obyek PPh Pasal 21 telah dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh Pasal 21.
Adapun alasan kami mengajukan
banding adalah karena :
1. Permohonan Keberatan yang kami ajukan atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2001 No. xxxxxx ditolak oleh KPP mana setelah melewati jangka waktu 12 bulan.
2. Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 ke KPP Mana pada tanggal 10 Maret 2003 (Photocopi surat keberatan terlampir).
4. Sampai dengan tanggal 10 Maret 2004 Wajib Pajak belum mendapatkan keputusan atas keberatan yang telah diajukan sebelumnya.
5. Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (5) apabila jangka waktu dua belas bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan wajib pajak dianggap diterima.
6. Pada tanggal 2 Maret 2005 Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Keberatan No xxxxxxxx tertanggal 10 Desember 2003 yang memutuskan bahwa Direktur Jenderal Pajak MENOLAK Keberatan Wajib Pajak Dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut tertulis bahwa, KPP menolak keberatan atas SKPKB PPh Badan, padahal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21.
7. Berdasarkan Cap Pos yang tertera pada amplop KPP (sampul surat keberatan) yang diterima Wajib Pajak tertulis cap pos tanggal 27 Pebruari 2005
1. Permohonan Keberatan yang kami ajukan atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2001 No. xxxxxx ditolak oleh KPP mana setelah melewati jangka waktu 12 bulan.
2. Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 ke KPP Mana pada tanggal 10 Maret 2003 (Photocopi surat keberatan terlampir).
4. Sampai dengan tanggal 10 Maret 2004 Wajib Pajak belum mendapatkan keputusan atas keberatan yang telah diajukan sebelumnya.
5. Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (5) apabila jangka waktu dua belas bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan wajib pajak dianggap diterima.
6. Pada tanggal 2 Maret 2005 Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Keberatan No xxxxxxxx tertanggal 10 Desember 2003 yang memutuskan bahwa Direktur Jenderal Pajak MENOLAK Keberatan Wajib Pajak Dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut tertulis bahwa, KPP menolak keberatan atas SKPKB PPh Badan, padahal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21.
7. Berdasarkan Cap Pos yang tertera pada amplop KPP (sampul surat keberatan) yang diterima Wajib Pajak tertulis cap pos tanggal 27 Pebruari 2005
Sebelum mengajukan permohonan
banding, kami juga telah melunasi SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxxx tanggal
xxxxxx (Photocopi SSP terlampir).
Untuk memenuhi persyaratan formal
permohonan banding ini, bersama ini kami lampirkan dokumen-dokumen sebagai
berikut :
1. Salinan Surat Keputusan Keberatan No. xxxxx tanggal 10 Desember 2003.
2. Salinan SKPKB PPh Pasal 21 No xxxxxx tanggal 24 Pebruari 2003.
3. Salinan Surat Keberatan No xxxx tanggal 10 Maret 2003 dan tanda terima surat keberatan.
4. Salinan SSP tanggal xxxxxx.
5. Photocopi NPWP Wajib Pajak
6. Salinan Akta Pendirian PT Apa Saja dan Perubahannya.
7. Salinan Audit Report th 2001 (Laporan Keuangan) PT Apa Saja .
8. Surat Kuasa Asli .
1. Salinan Surat Keputusan Keberatan No. xxxxx tanggal 10 Desember 2003.
2. Salinan SKPKB PPh Pasal 21 No xxxxxx tanggal 24 Pebruari 2003.
3. Salinan Surat Keberatan No xxxx tanggal 10 Maret 2003 dan tanda terima surat keberatan.
4. Salinan SSP tanggal xxxxxx.
5. Photocopi NPWP Wajib Pajak
6. Salinan Akta Pendirian PT Apa Saja dan Perubahannya.
7. Salinan Audit Report th 2001 (Laporan Keuangan) PT Apa Saja .
8. Surat Kuasa Asli .
Demi kelancaran proses banding ini,
kuasa hukum kami akan menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan
dokumen pendukung lainnya, serta memberikan keterangan yang diperlukan selama
proses banding berlangsung.
Demikian permohonan banding ini kami
buat dengan harapan agar dapat dikabulkan. Atas Perhatian dan kerjasamanya kami
mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Triyani Budianto
Kuasa Hukum Wajib Pajak
Kuasa Hukum Wajib Pajak
Tata Cara Pengajuan Keberatan Pajak
Yang Dimaksud Dengan "Keberatan"
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas
atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/
pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan
keberatan atas:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak
ketiga.
Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan
syarat:
a.
Diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia.
b. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau
jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan
WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
c.
Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu
tahun/masa pajak.
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat
Keberatan, sehingga tidak diproses.
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak
ketiga.
a. Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke KPP,
maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat
keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
b. Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui pos
( harus dengan pos tercatat ), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak
tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan
oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor
Pos dan Giro.
Permintaan Penjelasan/Pemberian
Keterangan Tambahan
a. Untuk
keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan
dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang
menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan.
b.
WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan
tertulis sebelum surat keputusan keberatannya diterbitkan.
Tata
Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila WP tidak atau belum puas dengan
keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding. kepada
badan peradilan pajak, dengan syarat:
a. Tertulis
dalam bahasa Indonesia.
b. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas
keberatan diterima.
c.
Alasan yang jelas.
d. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas
keberatan.
Pengajuan permohonan
Banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan
keputusan Tata Usaha Negara.
Imbalan Bunga
Apabila pengajuan
keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang
utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan,
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran
pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
Gugatan
Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada bpp terhadap :
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;
3. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
UU KUP yang berkaitan dengan STP;
4. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang
berkaitan dengan STP;
Jangka Waktu Pengajuan Gugatan
1.
Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat
Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
2. Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat
30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
Peninjauan Kembali
Apabila pihak yang bersangkutan tidak/belum puas dengan
putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan
Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya
dapat diajukan satu kali.
Alasan-alasan Peninjauan Kembali
1.
Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau
tipu muslihat;
2. Terdapat bukti tertulis baru dan penting dan bersifat
menentukan;
3.
Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari
yang dituntut.
4.
Ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5.
Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Jangka Waktu Peninjauan Kembali
1.
Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1
dan 2 diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu
muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru;
2. Permohonan
Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, 4,
dan 5 diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim oleh
Pengadilan Pajak.
Perlu
diketahui bahwa apabila permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak dan Wajib
Pajak tidak mengajukan banding maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan
keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan keberatan.
Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum
memenuhi persyaratan, Wajib Pajak dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan
dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 (tiga)
bulan terlampaui. Namun demikian, dalam hal wajib Pajak menyampaikan perbaikan
surat keberatan dalam jangka waktu 3 bulan, maka tanggal penyampaian perbaikan
surat keberatan tersebut merupakan tanggal surat keberatan diterima.
Surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas bukan
merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan
Surat Keputusan Keberatan. Atas surat keberatan seperti ini diberitahukan
kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak memenuhi persyaratan sehingga
tidak dipertimbangkan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment