-->

PENYISIHAN KERUGIAN DAN PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA PRODUKTIF


1. Definisi
a. Aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah
maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, ijarah, qardh,
surat berharga syariah, penempatan, penyertaan, komitmen dan
kontinjensi pada transaksi rekening administratif serta Sertifikat Wadiah
Bank Indonesia.
b. Penyisihan kerugian aktiva produktif adalah penyisihan yang harus
dibentuk, baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk menutup
kemungkinan kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana
ke dalam aktiva produktif.
c. Penghapusbukuan aktiva produktif (hapus buku) adalah tindakan
administratif bank untuk menghapus buku aktiva produktif yang tergolong
macet dari neraca sebesar kewajiban nasabah tanpa menghapus hak
tagih bank kepada nasabah. Nasabah dalam pengertian ini antara lain:
1) Pembeli pada transaksi murabahah,
2) Penjual/produsen pada transaksi salam,
3) Mudharib pada transaksi mudharabah,
4) Mitra pada transaksi musyarakah,
5) Penyewa pada transaksi ijarah, dan
6) Peminjam pada transaksi qardh.
d. Penghapusan hak tagih kredit (hapus tagih) adalah tindakan bank menghapus
semua kewajiban debitur yang tidak dapat diselesaikan.

2. Dasar Pengaturan
a. Penyisihan kerugian aktiva produktif dan piutang yang timbul dari
transaksi aktiva produktif dibentuk sebesar estimasi kerugian aktiva
produktif dan piutang yang tidak dapat ditagih sesuai dengan denominasi
mata uang aktiva produktif dan piutang yang diberikan. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 130)
b. Pendapatan aktiva produktif non-performing diakui pada saat pendapatan
tersebut diterima. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf
132)
c. Pada saat aktiva produktif diklasifikasikan sebagai non-performing,
pendapatan yang telah diakui tetapi belum diterima harus dibatalkan.
(PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 133)
d. Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi dibentuk sebesar taksiran
kerugiannya serta diakui sebagai beban dan kewajiban secara terpisah.
(PSAK 31: Akuntansi Perbankan, paragraf 77)

3. Penjelasan
a. Dalam kaitan dengan pembagian keuntungan (profit distribution), beban
penyisihan kerugian aktiva produktif hanya boleh berasal dari bagian
keuntungan yang menjadi hak bank.
b. Penyisihan kerugian aktiva produktif dilakukan bank syariah dengan
menggunakan dana yang diambil dari bagian keuntungan yang menjadi
hak bank syariah dan tidak tidak diperkenankan sebagai pengurang
pendapatan dalam unsur perhitungan distribusi hasil usaha. Hal ini
dimaksudkan agar tidak merugikan nasabah.
c. Penentuan kualitas aktiva produktif dan jumlah minimum penyisihan kerugian
aktiva produktif yang wajib dibentuk mengacu kepada Peraturan
Bank Indonesia yang berlaku tentang kualitas aktiva produktif bagi bank
syariah.
d. Dalam hal penghapusbukuan aktiva produktif merupakan tindak lanjut dari
penyelesaian aktiva produktif dengan cara pengambilalihan agunan sesuai
syariah, maka jumlah yang dihapus buku adalah sebesar kewajiban
nasabah dikurangi dengan nilai realisasi bersih dari agunan.
e. Pengambilalihan agunan sesuai syariah dapat dilakukan dengan cara:
1) jual beli antara bank dengan nasabah atau nasabah dengan pihak
ketiga, dan atau
2) pengambilalihan langsung oleh bank, dengan menaksir nilai wajar
agunan sesuai persetujuan nasabah sebagai pembayaran hutangnya.
f. Besarnya aktiva produktif yang dihapus buku dan atau dihapus tagih
adalah seluruh sisa kewajiban nasabah yang dibebankan kepada pos
“penyisihan kerugian aktiva produktif” yaitu sebesar saldo kewajiban
dalam neraca. Sedangkan saldo tagihan kontinjensi dilakukan jurnal balik.
g. Pelaksanaan penghapusbukuan aktiva produktif yang macet dapat
dilakukan bersamaan dengan penghapusan hak tagih (tergantung
keputusan RUPS).

4. Perlakuan Akuntansi

Pengakuan dan Pengukuran
a. Bank wajib membentuk penyisihan kerugian aktiva produktif sesuai
dengan Peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
b. Pembentukan penyisihan dapat dilakukan setiap saat, bulanan dan atau
pada setiap tanggal laporan keuangan interim dan tahunan.
c. Besarnya penyisihan kerugian aktiva produktif ditentukan berdasarkan
prosentase tertentu sesuai Peraturan Bank Indonesia yang dihitung dari:
1) piutang murabahah
jumlah piutang murabahah dikurangi margin ditangguhkan.
2) piutang salam
jumlah modal usaha salam yang diserahkan kepada pemasok.
3) piutang istishna
jumlah piutang istishna kepada pembeli akhir setelah dikurangi
dengan margin istishna yang ditangguhkan, jika pembayaran istishna
dilakukan setelah penyerahan barang kepada pembeli akhir.
4) ijarah
jumlah aktiva ijarah setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan
atau amortisasi sewa dibayar dimuka.
5) pembiayaan mudharabah
jumlah pembiayaan mudharabah yang diserahkan kepada mudharib.
6) pembiayaan musyarakah
jumlah porsi pembiayaan musyarakah yang diserahkan dalam usaha
musyarakah.
7) surat berharga
berdasarkan nilai pasar yang tercatat di pasar modal syariah pada
akhir bulan.
8) penempatan dana antar bank
jumlah nominal dana yang ditempatkan.
9) penyertaan
jumlah (nilai) tercatat.
10) Pinjaman (qardh)
jumlah dana yang diserahkan.
11) komitmen dan kontinjensi
Jumlah komitmen dan kontinjensi (letter of credit, bank garansi atau
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
d. Mengingat masalah pengakuan pendapatan dan beban sangat
fundamental dan menentukan profitabilitas bank, serta pengkaitan antara
pendapatan dan beban bank tidak mudah, maka dalam PSAK 1 paragraf
19 ditetapkan dasar pengakuan pendapatan dan beban adalah dasar
akrual (accrual basis), bukan dasar kas (cash basis). Selanjutnya sesuai
PSAK 59 bank melakukan pengakuan sebagai berikut:
1) Pendapatan dari aktiva produktif performing diakui secara akrual
2) Pendapatan aktiva produktif non-performing diakui pada saat
pendapatan tersebut diterima (secara kas), artinya bank tidak boleh
mengakui sebagai pendapatan sebelum menerima pembayaran
secara tunai dari nasabah. Pendapatan non-performing diakui
sebagai tagihan kontinjensi (pendapatan dalam penyelesaian).
e. Apabila diterima setoran dari nasabah untuk aktiva produktif yang
performing, maka urutan penyelesaian aktiva produktif dari nasabah
kepada bank sebagai berikut:
1) Piutang murabahah
Proporsional untuk melunasi harga perolehan (pokok) dan margin
ditangguhkan.
2) Piutang salam
Sebagai pengganti modal usaha yang diserahkan.
3) Piutang istishna
a) Sebagai pengganti modal usaha yang diserahkan, jika pembayaran
istishna dilakukan sepenuhnya pada saat akad (dimuka)
dari bank syariah kepada produsen dihitung.
b) Proporsional untuk melunasi harga perolehan (pokok) dan
margin yang ditangguhkan, jika pembayaran istishna dilakukan
setelah penyerahan barang kepada pembeli akhir.
c) Sebagai penyelesaian selisih lebih aktiva istishna dalam penyelesaian
dari termin istishna, jika pembayaran istishna dilakukan
secara angsuran sebelum penyerahan barang secara penuh
kepada pembeli akhir.
4) ijarah
Sebagai pelunasan piutang sewa.
5) Pinjaman (qardh)
Sebagai pelunasan pinjaman (qardh).
6) Pembiayaan mudharabah dan musyarakah
a) Sebagai pembayaran bagi hasil yang sudah dilaporkan tetapi
belum dibayar.
b) Sebagai pembayaran kembali pokok pembiayaan mudharabah
dan musyarakah.
f. Apabila diterima setoran dari nasabah untuk aktiva produktif yang nonperforming,
maka urutan penyelesaian aktiva produktif dari nasabah
kepada bank sebagai berikut:
1) Piutang murabahah:
a) sebagai pembayaran harga perolehan (pokok),
b) margin ditangguhkan.
2) Piutang salam
Sebagai pengganti modal usaha yang diserahkan.
3) Istishna:
a) Sebagai pengganti modal usaha yang diserahkan (aktiva istishna
dalam penyelesaian), jika pembayaran istishna dilakukan
sepenuhnya pada saat akad (dimuka) dari bank syariah kepada
produsen dihitung.
b) Sebagai penyelesaian piutang istishna, jika pembayaran istishna
dilakukan secara angsuran sebelum penyerahan barang secara
penuh kepada pembeli akhir.
c) Sebagai pembayaran harga perolehan (pokok) kemudian
kelebihannya sebagai pembayaran margin yang ditangguhkan,
jika pembayaran istishna dilakukan setelah penyerahan barang
kepada pembeli akhir.
4) ijarah
Sebagai pelunasan piutang sewa.
5) Pinjaman (qardh)
Sebagai pelunasan pinjaman (qardh).
6) Pembiayaan mudharabah dan musyarakah:
a) Jika pembiayaan mudharabah dan musyarakah dibatalkan maka:
(1) pembiayaan mudharabah dan musyarakah direklasifikasi
menjadi piutang kepada mudharib.
(2) Pelunasan yang diterima diperlakukan sebagai pembayaran
piutang kepada mudharib porsi pokok pembiayaan
mudharabah dan musyarakah kemudian kelebihannya
sebagai pembayaran piutang mudharib yang berasal dari
bagi hasil yang sudah dilaporkan tetapi belum dibayar.
b) Jika pembiayaan mudharabah dan musyarakah tidak dibatalkan
maka diperlakukan sebagai pembayaran bagi hasil yang sudah
dilaporkan tetapi belum dibayar.
g. Pada saat aktiva produktif tersebut diklasifikasikan sebagai aktiva
produktif non- performing bank harus membatalkan semua pendapatan
yang sudah diakui sebagai pendapatan tetapi belum dibayar nasabah.
Selanjutnya pendapatan yang dibatalkan tersebut di akui sebagai tagihan
kontinjensi (pendapatan dalam penyelesaian).
h. Pengakuan perubahan kualitas aktiva produktif:
1) Jika terjadi perubahan kualitas aktiva produktif setelah tanggal neraca
tetapi sebelum pemeriksaan oleh auditor eksternal selesai dilakukan,
maka perubahan tersebut dianggap sebagai peristiwa setelah tanggal
neraca yang mempengaruhi tanggal neraca (subsequent event) dan
diakui sebagai koreksi saldo laba.
2) Jika perubahan kualitas aktiva produktif terjadi setelah tanggal neraca
dan pemeriksaan oleh auditor eksternal telah selesai dilakukan, maka
perubahan tersebut dianggap sebagai perubahan estimasi dan diakui
sebagai koreksi dalam laporan laba rugi tahun berjalan.
i. Ganti rugi yang diterima dari perusahaan asuransi atau lembaga penjamin
diakui sebagai:
1) pengurang baki debet pembiayaan atau piutang apabila aktiva
produktif tersebut belum dihapus buku; atau
2) penyesuaian penyisihan kerugian aktiva produktif apabila aktiva
produktif tersebut telah dihapus buku.
j. Jumlah kerugian yang dibebankan ke penyisihan kerugian aktiva produktif
pada saat penghapusbukuan atau penghapusan hak tagih adalah sebagai
berikut:
1) Untuk aktiva produktif yang tidak diasuransikan sebesar baki debet
aktiva produktif tersebut dikurangi nilai agunan yang diambil alih.
2) Untuk aktiva produktif yang diasuransikan sebesar baki debet aktiva
produktif tersebut dikurangi ganti rugi yang diterima.
k. Aktiva produktif yang telah dihapus buku tetap dicatat secara extracomtable,
agar kewajiban nasabah dapat diketahui setiap saat dalam
rangka penagihan/pembuktian kepada nasabah.
l. Pencatatan aktiva produktif yang telah dihapus buku dalam extracomptable
dapat dihentikan apabila dalam jangka waktu tertentu tidak
diperoleh pembayaran setelah dilakukan usaha-usaha penagihan dan
penghentian pencatatan tersebut didasarkan pada keputusan manajemen
(keputusan RUPS).
m. Setoran yang diterima dari nasabah atas aktiva produktif yang telah
dihapus buku diakui sebagai:
1) penyesuaian “penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif”
setinggi-tingginya sebesar baki debet aktiva produktif pada saat penghapusbukuan
apabila aktiva produktif tersebut tidak diasuransikan.
2) penyesuaian “penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif”
sebesar setoran dari nasabah dikurangi bagian perusahaan asuransi
atau lembaga penjamin pembiayaan sebagai recoveries/pelunasan
kewajiban subrogasi apabila aktiva produktif tersebut diasuransikan.
Kelebihan setoran diakui sebagai pendapatan operasi utama.
Penyajian
a. Beban pembentukan penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva
produktif disajikan sebagai akun pada pos beban operasi lainnya dalam
laporan laba rugi.
b. Saldo penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif disajikan
sebagai pos pengurang dari aktiva produktif.

5. Ilustrasi Jurnal
a. Pada saat pembentukan “penyisihan kerugian aktiva produktif”
Db. Beban penyisihan kerugian aktiva produktif
Kr. Penyisihan kerugian aktiva produktif
b. Pada saat aktiva produktif menjadi non-performing:
1) Piutang Murabahah
a) Pembatalan pengakuan pendapatan marjin dengan melakukan
jurnal balik:
Db. Pendapatan marjin
Kr. Margin murabahah ditangguhkan jatuh tempo
b) Bersamaan dengan jurnal tersebut di atas juga dilakukan
pencatatan extracomtable atau rekening memorial.
Db. Tagihan kontinjensi-pendapatan dalam penyelesaian
Kr. Rekening lawan
c) Pembentukan penyisihan tambahan sehubungan dengan
penurunan kualitas aktiva produktif menjadi non-performing:
Db. Beban penyisihan kerugian aktiva produktif
Kr. Penyisihan kerugian aktiva produktif
2) Piutang Salam
Pembentukan penyisihan tambahan sehubungan dengan penurunan
kualitas aktiva produktif menjadi non-performing:
Db. Beban penyisihan kerugian aktiva produktif
Kr. Penyisihan kerugian aktiva produktif
3) Piutang Istishna
a) Pembatalan pengakuan pendapatan bersih istishna yang
dilakukan dengan metode pembayaran secara tangguh.
Db. Pendapatan bersih istishna
Kr. Margin istishna ditangguhkan
b) Bersamaan dengan jurnal tersebut di atas juga dilakukan
pencatatan extracomtable atau rekening memorial.
Db. Tagihan kontinjensi-pendapatan dalam penyelesaian
Kr. Rekening lawan
c) Pembentukan penyisihan tambahan sehubungan dengan
penurunan kualitas aktiva produktif menjadi non-performing:
Db. Beban penyisihan kerugian aktiva produktif
Kr. Penyisihan kerugian aktiva produktif
4) Pembiayaan mudharabah/musyarakah
a) Pembatalan pengakuan pendapatan bagi hasil yang telah diakui
namun belum diterima.
Db. Pendapatan bagi hasil
Kr. Piutang bagi hasil
b) Bersamaan dengan jurnal tersebut di atas juga dilakukan pencatatan
extracomtable atau rekening memorial.
Db. Tagihan kontinjensi-pendapatan dalam penyelesaian
Kr. Rekening lawan
c) Pembentukan penyisihan tambahan untuk aktiva produktif nonperforming
(diakhir periode):
Db. Beban penyisihan kerugian aktiva produktif
Kr. Penyisihan kerugian aktiva produktif
c. Pada saat menerima ganti rugi dari perusahaan asuransi atau lembaga
penjamin:
Db. Kas/rekening.../kliring
Kr. Pendapatan operasi utama-ganti rugi aktiva produktif dari perusahaan
asuransi/lembaga penjamin.
d. Pada saat penghapusbukuan aktiva produktif:
1) Piutang Murabahah
a) Penghapusan piutang murabahah:
Db. Penyisihan kerugian aktiva produktif (sebesar yang dibebankan
ke penyisihan)
Db. Marjin ditangguhkan
Db. pendapatan operasi utama-ganti rugi aktiva produktif dari
perusahaan asuransi/lembaga penjamin. (jika diasuransikan)
Db. Agunan yang diambil alih (diserahkan oleh peminjam)
Kr. Piutang murabahah
b) Selanjutnya sebesar total kewajiban nasabah dicatat secara
extra comptable atau dibukukan pada rekening memorial:
Db. Memorial piutang murabahah yang dihapus buku
Kr. Rekening lawan memorial piutang murabahah yang dihapus
buku
2) Piutang Istishna (tagihan kepada pembeli akhir dalam istishna paralel
dengan menggunakan metode pembayaran secara tangguh)
a) Penghapusan piutang istishna:
Db. Penyisihan kerugian aktiva produktif (sebesar yang dibebankan
ke penyisihan)
Db. Marjin ditangguhkan
Db. Ganti rugi aktiva produktif yang diterima dari perusahaan
asuransi atau lembaga penjamin. (jika diasuransikan)
Db. Agunan yang diambil alih (diserahkan oleh peminjam)
Kr. Piutang istishna
b) Selanjutnya sebesar total kewajiban nasabah dicatat secara
extra comptable atau dibukukan pada rekening memorial:
Db. Memorial piutang istishna yang dihapus buku
Kr. Rekening lawan memorial piutang istishna yang dihapus
buku
3) Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Penghapusan pembiayaan mudharabah/musyarakah (ketika diinformasikan
adanya kerugian dari nasabah mudharib/mitra):
Db. Penyisihan kerugian aktiva produktif (sebesar yang dibebankan
ke penyisihan)
Db. Ganti rugi aktiva produktif yang diterima dari perusahaan asuransi
atau lembaga penjamin. (jika diasuransikan)
Db. Agunan yang diambil alih (diserahkan oleh peminjam)
Kr. Pembiayaan mudharabah/musyarakah
e. Pada saat menerima setoran dari nasabah yang telah dihapus buku:
1) Piutang murabahah:
a) Penerimaan setoran kas:
Db. Kas/rekening.../kliring
Kr. Penyisihan kerugian aktiva produktif
b) Pengakuan pendapatan marjin:
Db. Kas/rekening.../kliring
Kr. Pendapatan marjin
(Jika setoran dari nasabah melebihi saldo pokok murabahah
yang telah dihapus buku)
c) Jika piutang murabahah yang dihapus buku telah mendapat
ganti rugi dari perusahaan asuransi
Db. Kas/rekening.../kliring
Kr. Penyisihan kerugian aktiva produktif (sebesar bagian bank)
Kr. Kas/rekening.../kliring (sebesar bagian perusahaan asuransi
atau lembaga penjamin)
d) Bersamaan dengan jurnal di atas, juga dilakukan pengurangan
catatan extracomptable atau rekening memorial sebagai berikut:
Db. Rekening lawan memorial kredit yang dihapus buku
Kr. Memorial aktiva produktif yang dihapus buku
2) Piutang istishna:
a) Penerimaan setoran kas:
Db. Kas/rekening.../kliring
Kr. Penyisihan kerugian aktiva produktif
b) Pengakuan pendapatan marjin:
Db. Kas/rekening.../kliring
Kr. Pendapatan marjin
(Jika setoran dari nasabah melebihi saldo pokok istishna
yang telah dihapus buku)
c) Jika piutang istishna yang dihapus buku telah mendapat ganti
rugi dari perusahaan asuransi
Db. Kas/rekening.../kliring
Kr. Penyisihan kerugian aktiva produktif (sebesar bagian bank)
Kr. Kas/rekening.../kliring (sebesar bagian perusahaan asuransi
atau lembaga penjamin)
d) Bersamaan dengan jurnal di atas, juga dilakukan pengurangan
catatan extracomptable atau rekening memorial sebagai berikut:
Db. Rekening lawan memorial kredit yang dihapus buku
Kr. Memorial aktiva produktif yang dihapus buku
3) Pembiayaan mudharabah/musyarakah (macetnya pembiayaan
karena kesalahan mudharib/negligence):
a) Penerimaan setoran kas:
Db. Kas/rekening.../kliring
Kr. Penyisihan kerugian aktiva produktif
b) Pengakuan bagi hasil:
Db. Kas/rekening.../kliring
Kr. Pendapatan bagi hasil
(Jika setoran dari nasabah melebihi saldo pembiayaan
mudharabah/musyarakah yang telah dihapus buku)
c) Jika pembiayaan mudharabah/musyarakah yang dihapus buku
telah mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi
Db. Kas/rekening.../kliring
Kr. Penyisihan kerugian aktiva produktif (sebesar bagian bank)
Kr. Kas/rekening.../kliring (sebesar bagian perusahaan asuransi
atau lembaga penjamin)
d) Bersamaan dengan jurnal di atas, juga dilakukan pengurangan
catatan extracomptable atau rekening memorial sebagai berikut:
Db. Rekening lawan memorial aktiva produktif yang dihapus
buku
Kr. Memorial aktiva produktif yang dihapus buku

6. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a. Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian dan penghapus-bukuan aktiva
produktif dalam tahun bersangkutan:
1) saldo awal tahun (1)
2) selisih kurs karena penjabaran penyisihan dalam valuta asing (2)
3) penyisihan selama tahun berjalan (3)
4) penerimaan aktiva produktif yang telah dihapus buku (4)
5) penghapusan aktiva produktif tahun bersangkutan (5)
6) saldo akhir tahun (1) + (2) + (3) + (4) - (5)
b. Kebijakan dan metode akuntansi penyisihan, penghapusan dan
pengelolaan aktiva produktif bermasalah.
c. Metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan kerugian khusus
dan umum.
d. Penyisihan aktiva produktif bermasalah berdasarkan sektor ekonomi.

7. Ketentuan Lain-lain
a. Aktiva produktif dalam mata uang asing wajib dibentuk penyisihan
kerugian dalam jenis mata uang yang sama.
b. Untuk mengurangi risiko aktiva produktif, bank dapat mengasuransikan
aktiva produktif dan atau nasabah. Tetapi dalam pembentukan penyisihan
kerugian aktiva produktif, nilai asuransi tidak dapat diperhitungkan.
c. Apabila aktiva produktif diasuransikan dan telah mendapat ganti rugi dari
perusahaan asuransi atau penjamin maka sesuai prinsip asuransi suatu obyek
asuransi tidak boleh mendapat ganti rugi dua kali. Oleh karena itu, setiap
diterima setoran recoveries dari nasabah, maka secara proporsional diserahkan
kepada perusahaan asuransi atau lembaga penjamin.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment