-->

PEMBIAYAAN MUSYARAKAH


1. Definisi
Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal
(mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha
secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil
sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara
proporsional sesuai dengan kontribusi modal.

2. Dasar Pengaturan
a. Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau
penyerahan aktiva non-kas kepada mitra musyarakah. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 41)
b. Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang
dibayarkan. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 42)
c. Pembiayaan musyarakah dalam bentuk aktiva non-kas dinilai sebesar nilai
wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva nonkas,
maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank
pada saat penyerahan. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah,
paragraf 42)
d. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi
kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah
kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 42)
e. Pada akhir periode, bagian bank atas modal musyarakah permanen diukur
sebesar nilai historis (jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva nonkas
pada saat penyerahan modal musyarakah) setelah dikurangi dengan
kerugian, apabila ada. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah,
paragraf 43)
f. Pada akhir periode, bagian bank atas modal musyarakah menurun diukur
sebesar nilai historis sesudah dikurangi dengan bagian pembiayaan bank
yang telah dikembalikan oleh mitra (yaitu sebesar harga jual yang wajar)
dan kerugian, apabila ada. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar
bagian pembiayaan musyarakah yang dikembalikan diakui sebagai
keuntungan atau kerugian bank pada periode berjalan. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 44)
g. Jika akad musyarakah yang belum jatuh tempo diakhiri dengan pengembalian
seluruh atau sebagian modal, maka selisih antara nilai historis dan
nilai pengembalian diakui sebagai laba sesuai dengan nisbah yang disepakati
atau rugi sesuai dengan porsi modal mitra. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 45)
h. Pada saat akad diakhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan
oleh mitra diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra. (PSAK
59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 46)
i. Laba pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian bank sesuai dengan
nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi
pembiayaan musyarakah diakui secara proporsional sesuai dengan
kontribusi modal. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf
47)
j. Apabila pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode
pelaporan, maka:
1) Laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil
yang disepakati; dan
2). Rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan
mengurangi pembiayaan musyarakah. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 48)
k. Apabila pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode
pelaporan dan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh pembiayaan,
maka:
1) Laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang
disepakati; dan
2) Rugi diakui dalam periode terjadinya secara proporsional sesuai
dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
(PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 49)
l. Pada saat akad diakhiri, laba yang belum diterima bank dari pembiayaan
musyarakah yang masih performing diakui sebagai piutang kepada mitra.
Untuk pembiayaan musyarakah yang non performing, maka laba yang
belum diterima bank tidak diakui tetapi diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf
50)
m. Apabila terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan
mitra pengelola usaha musyarakah, maka rugi tersebut ditanggung oleh
mitra pengelola usaha musyarakah. Rugi karena kelalaian mitra musyarakah
tersebut diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra pengelola
usaha, kecuali jika mitra mengganti kerugian tersebut dengan dana baru.
(PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 51)

3. Penjelasan
a. Musyarakah dapat berupa musyarakah permanen maupun musyarakah
menurun.
b. Musyarakah permanen adalah musyarakah yang jumlah modalnya tetap
sampai akhir masa musyarakah. Sedangkan di dalam musyarakah menurun,
jumlah modalnya secara berangsur-angsur menurun karena dibeli
oleh mitra musyarakah.
c. Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di antara mitra musyarakah
berdasarkan kesepakatan awal sedangkan kerugian musyarakah
dibagi diantara mitra musyarakah secara proporsional berdasarkan modal
yang disetorkan.
d. Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas,
atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan
hak paten yang sesuai dengan syariah.
e. Dalam pembiayaan musyarakah setiap mitra tidak dapat menjamin modal
mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk
menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang di sengaja.
f. Kelalaian atau kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh:
1) tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad;
2) tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim
dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad; atau
3) hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan.

4. Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
a. Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang
dibayarkan.
b. Pembiayaan musyarakah yang diberikan dalam bentuk aktiva non-kas
dinilai sebesar nilai wajar aktiva non-kas. Selisih antara nilai wajar dan
nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian Bank
pada saat penyerahan.
c. Biaya-biaya yang timbul akibat akad musyarakah tidak dapat diakui
sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari
seluruh mitra musyarakah.
d. Pengakuan keuntungan/pendapatan dan kerugian musyarakah:
1) Dalam pembiayaan musyarakah permanen yang melewati satu
periode laporan maka:
a) Laba diakui pada periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi
hasil yang telah disepakati.
b) Rugi diakui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan
mengurangi pembiayaan musyarakah.
c) Apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode
bagi laba (profit sharing), dimana periode sebelumnya terjadi
kerugian, maka keuntungan yang diperoleh pada periode
tersebut harus dialokasikan terlebih dahulu untuk memulihkan
pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya.
2) Dalam pembiayaan musyarakah menurun yang melewati satu periode
laporan dan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh
pembiayaan musyarakah maka:
a) Laba diakui pada periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi
hasil yang telah disepakati.
b) Rugi diakui pada periode terjadinya secara proporsional sesuai
dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan
musyarakah.
c) Apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode
bagi laba (profit sharing), dimana periode sebelumnya terjadi
kerugian, maka keuntungan yang diperoleh pada periode
tersebut harus dialokasikan terlebih dahulu untuk memulihkan
pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya.
e. Pada saat akad pembiayaan musyarakah berakhir, keuntungan yang
belum diterima bank dari mitra musyarakah diakui sebagai piutang
musyarakah jatuh tempo.
f. Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan
mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung
beban kerugian itu. Kerugian bank yang diakibatkan kelalaian
atau penyimpangan mitra tersebut diakui sebagai piutang musyarakah
jatuh tempo.
g. Pada saat akad diakhiri, saldo pembiayaan musyarakah yang belum
diterima diakui sebagai piutang musyarakah jatuh tempo.
h. Penyisihan kerugian pembiayaan dan piutang musyarakah harus dibentuk
sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Penyajian
Penilaian pembiayaan musyarakah pada akhir periode akuntansi
a. Pembiayaan musyarakah permanen dinilai sebesar nilai perolehan (jumlah
kas yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva pada saat akad) setelah
dikurangi dengan kerugian yang telah diakui.
b. Pembiayaan musyarakah menurun disajikan sebesar harga perolehannya
dikurangi bagian yang telah dialihkan kepada mitra musyarakah.

5. Ilustrasi Jurnal
a. Pada saat bank membayarkan uang tunai kepada mitra (syirkah)
Db. Pembiayaan musyarakah
Kr. Kas/Rekening mitra/Kliring
b. Pada saat bank menyerahkan aktiva non-kas kepada mitra (syirkah)
1) Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas nilai buku:
Db. Pembiayaan musyarakah
Db. Kerugian penyerahan aktiva
Kr. Persediaan - Aktiva non-kas musyakarah
2) Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi atas nilai buku:
Db. Pembiayaan musyarakah
Kr. Persediaan - Aktiva non-kas musyakarah
Kr. Keuntungan penyerahan aktiva
c. Pengeluaran biaya dalam rangka akad musyarakah
Db. Uang muka dalam rangka akad musyarakah
Kr. Kas/Kliring
d. Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemberian pembiayaan
musyarakah
1) Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai biaya
pembiayaan musyarakah
Db. Biaya akad musyarakah
Kr. Uang muka dalam rangka akad musyarakah
2) Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan
musyarakah
Db. Pembiayaan musyarakah
Kr. Uang muka dalam rangka akad musyarakah
e. Penerimaan pendapatan/keuntungan musyarakah
Db. Kas/Rekening mitra /Kliring
Kr. Pendapatan/keuntungan musyarakah
f. Pengakuan kerugian musyarakah
Db. Penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif - Pembiayaan
musyarakah
Kr. Pembiayaan musyarakah
g. Penurunan/pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada
mitra musyarakah lainnya
Db. Kas/Rekening mitra
Kr. Pembiayaan musyarakah
h. Pengakuan kerugian yang lebih tinggi dari modal mitra akibat kelalaian
atau penyimpangan mitra musyarakah
Db. Piutang mitra jatuh tempo
Kr. Pembiayaan musyarakah
i. Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih rendah
dari nilai historis
Db. Persediaan - Aktiva non-kas musyakarah
Db. Kerugian penyelesaian pembiayaan musyarakah
Kr. Pembiayaan musyarakah
j. Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih tinggi
dari nilai historis
Db. Persediaan - Aktiva non-kas musyakarah
Kr. Keuntungan penyelesaian pembiayaan musyarakah
Kr. Pembiayaan musyarakah

6. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a. rincian jumlah pembiayaan musyarakah berdasarkan aktiva kas/non-kas,
modal mitra, jenis valuta, jenis penggunaan dan sektor ekonomi.
b. klasifikasi pembiayaan musyarakah menurut jangka waktu akad pembiayaan,
kualitas pembiayaan, tingkat bagi hasil rata-rata (yield);
c. jumlah pembiayaan musyarakah yang diberikan kepada pihak yang
mempunyai hubungan istimewa;
d. jumlah pembiayaan musyarakah yang telah direstrukturisasi dan informasi
lain tentang pembiayaan musyarakah yang direstrukturisasi selama
periode berjalan;
e. kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko portofolio
pembiayaan musyarakah;
f. besarnya pembiayaan musyarakah bermasalah dan penyisihannya untuk
setiap sektor ekonomi;
g. kebijakan dan metode akuntansi penyisihan, penghapusan dan penanganan
pembiayaan musyarakah bermasalah;
h. kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam penanganan mudharabah
bermasalah;
i. ikhtisar pembiayaan musyarakah yang dihapus buku yang menunjukkan
saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas
pembiayaan musyarakah yang telah dihapusbukukan dan pembiayaan
musyarakah yang telah dihapustagih dan saldo akhir pembiayaan
musyarakah yang dihapus buku.
j. kerugian atas penurunan nilai pembiayaan musyarakah (apabila ada).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment