-->

REKONSILIASI SALDO KAS


Untuk pengendalian, kas dapat disimpan di bank dalam bentuk simpanan giro. Jika hal ini terjadi maka masing-masing fihak yaitu perusahaan (nasabah) dan bank akan melakukan pencatatan atas saldo dan perubahan dari saldo kas tersebut. Perusahaan melakukan pencatatan atas uang yang disimpan di bank di perkiraan (akun) cash atau cash in bank. Selanjutnya berdasarkan catatan bank, secara berkala bank biasanya mengirimkan laporan ke nasabah yang lazim disebut rekening koran (bank statement). Dengan demikian dapat dilakukan perbandingan antara data menurut perusahaan dengan informasi yang dilaporkan bank.
Rekonsiliasi adalah tindakan membandingkan dua data untuk mencari kesesuaiannya. Jika rekening koran bank tersebut dibandingkan dengan catatan perusahaan, kemungkinan ada perbedaan yang dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
  • Transaksi sudah dicatat oleh perusahaan, tetapi belum dilaporkan oleh bank, seperti: setoran dalam perjalanan (deposit in transit), yaitu setoran yang dilakukan oleh perusahaan (biasanya pada akhir suatu periode yang dicakup oleh rekening koran) dan uang setoran tersebut telah diterima oleh bank tetapi belum masuk dalam rekening koran bank karena rekening koran bank dibuat mendahului setoran tersebut.
  • Cek yang masih beredar (outstanding check), yaitu cek yang sudah dibuat dan diserahkan oleh perusahaan kepada penerima tetapi sampai akhir periode cek tersebut belum diuangkan di bank. Akibatnya perusahaan telah mencatat pengeluaran tetapi bank belum.
  • Transaksi sudah dilaporkan di rekening koran bank, tetapi belum dicatat oleh perusahaan, seperti: Biaya bank, yang dibebankan kepada nasabah dengan cara langsung mengurangi saldo simpanan nasabah. Nasabah biasanya baru mengetahui hal itu pada saat menerima rekening koran.
  • Penerimaan tagihan oleh bank, jika bank telah menerima uang dari pelanggan perusahaan , kadangkala bank memberi tahu hal tersebut bersamaan dengan rekening koran.
  • Kesalahan, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun  oleh bank, misalnya cek untuk membayar gaji sebesar Rp 192.000.000,00 oleh petugas akuntansi perusahaan dicatat sebesar Rp 129.000.000,00.


Berikut adalah ikhtisar tindakan dalam proses rekonsiliasi:

Transaksi sudah dicatat oleh salah satu pihak tetapi belum dicatat oleh pihak lain.

No.
Item
Keterangan
Perlakuan
1.
Setoran dalam perjalanan
Perusahaan sudah mencatat penambahan kas tetapi bank belum melaporkan dalam rekening koran
Saldo bank ditambah
2.
Cek yang sedang beredar
Perusahaan telah mencatat sebagai pengeluaran kas tetapi bank belum mencatat
Saldo bank dikurangi
3.
Biaya bank
Bank telah mengurangi saldo kas perusahaan, tetapi perusahaan belum mencatat
Saldo kas menurut perusahaan dikurangi
4.
Bunga/jasa giro
Bank telah menambah saldo kas perusahaan, tetapi perusahaan belum mencatat
Saldo kas menurut perusahaan ditambah
5.
Debitur perusahaan menyetor ke rekening perusahaan di bank
Bank telah menambah saldo kas perusahaan, tetapi perusahaan belum mencatat
Saldo kas menurut perusahaan ditambah

Adanya kesalahan oleh bank atau oleh perusahaan.
No.
Item
Keterangan
Perlakuan
1.
Penerimaan kas terlalu besar dicatat oleh perusahaan
Saldo kas menurut perusahaan terlalu besar
Saldo kas menurut perusahaan dikurangi
2.
Penerimaan kas terlalu besar dicatat oleh bank
Saldo kas menurut bank terlalu besar
Saldo bank dikurangi
3.
Pengeluaran kas terlalu besar dicatat oleh perusahaan
Saldo kas menurut perusahaan terlalu kecil
Saldo kas menurut perusahaan ditambah
4.
Pengeluaran kas terlalu besar dicatat oleh bank
Saldo kas menurut rekening koran terlalu kecil
Saldo kas menurut RK ditambah
5.
Debitur perusahaan menyetor ke rekening perusahaan di bank
Bank telah menambah saldo kas perusahaan, tetapi perusahaan belum mencatat
Saldo kas menurut perusahaan ditambah




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment