-->

Penilaian Kesehatan Koperasi


Menurut Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi (2008), Kesehatan
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) adalah
kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat,
kurang sehat, tidak sehat dan sangat tidak sehat.

a. Sasaran Pedoman Penilaian Kesehatan
1) Terwujudnya pengelolaan KSP dan USP Koperasi yang sehat
dan mantap sesuai dengan jati diri koperasi.
2) Terwujudnya pengelolaan KSP dan USP Koperasi yang
efektif, efisien dan profesional.
3) Terciptanya pelayanan prima kepada anggota, calon anggota,
koperasi lain dan anggotanya.

b. Landasan Kerja Penilaian Kesehatan KSP dan USP Koperasi,
antara lain:
1) KSP dan USP Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha
berdasarkan nilai, norma dan prinsip koperasi sehingga dapat
menunjukkan perilaku koperasi.
2) Keberhasilan KSP dan USP Koperasi menjadi tanggung jawab
seluruh anggota sehingga berlaku asas tanggung jawab.
3) Anggota KSP dan USP koperasi berada dalam satu kesatuan
sistem kerja koperasi yang diatur menurut norma yang terdapat
dalam AD dan ART KSP atau koperasi yang
menyelenggarakan USP.
4) KSP dan USP koperasi wajib memberikan manfaat yang lebih
besar kepada anggotanya jika dibandingkan dengan manfaat
yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya.
Berikut ini tabel untuk penetapan kesehatan koperasi yang
sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (2008).

Tabel Penetapan Kesehatan Koperasi

Perhitungan Penetapan Predikat Tingkat Kesehatan KPRI Tegak
Skor = TOTAL SCORE / JUMLAH RASIO YANG DIGUNAKAN
Sumber : Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
(2008)



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment