-->

PENCATATAN PEMBAYARAN BEBAN DIBAYAR DIMUKA

Perusahaan kadangkala membayar suatu biaya yang belum terjadi yang lazim disebut “biaya dibayar dimuka”. Misalnya pada tanggal 1 Oktober 2002, perusahaan membayar sewa ruangan untuk masa satu tahun ke depan sebesar Rp 1.200.000,00. Pada saat dibayar, belum seluruh manfaat pembayaran tersebut dirasakan oleh perusahaan. Terdapat dua pendekatan untuk mencatat pembayaran itu yaitu ”pendekatan harta” dan ”pendekatan beban”.
Dengan adanya pembayaran tersebut, uang perusahaan berkurang oleh karena itu menurut kedua pendekatan tersebut, akun ”Kas” dikredit sebesar Rp 1.200.000,00. Perbedaannya terletak pada akun yang didebet.
1.  Pendekatan Harta
     Akun harta yaitu ”Sewa dibayar di Muka” didebet.
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref
Debet
Kredit
2002
Oktober  1

Sewa Dibayar di Muka
        Kas

-

1.200.000



1.200.000

Selanjutnya sampai dengan 31 Desember 2002, perusahaan baru menggunakan ruangan selama 3 bulan, sehingga sewa untuk 3 bulan (Rp 300.000,00) harus dicatat di akun ”Biaya Sewa” untuk dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi. Untuk itu dibuat ayat jurnal penyesuaian sebagai berikut:
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref
Debet
Kredit
2002
Des      31

Biaya Sewa
        Sewa  Dibayar di Muka

-

300.000



300.000

2.  Pendekatan Beban
     Akun beban/biaya yaitu ”Beban/Biaya Sewa” didebet.
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref
Debet
Kredit
2002
Oktober  1

Beban Sewa
        Kas

-

1.200.000



1.200.000

Selanjutnya sampai dengan 31 Desember 2002, perusahaan baru menggunakan ruangan selama 3 bulan, sehingga sewa untuk 3 bulan (Rp 300.000,00) harus dicatat di akun ”Biaya Sewa” untuk dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi. Untuk itu dibuat ayat jurnal penyesuaian sebagai berikut:
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref
Debet
Kredit
2002
Des      31

Sewa  Dibayar di Muka
        Beban Sewa 

-

900.000



900.000




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment