-->

PERMASALAHAN PAJAK INDONESIA [JURNAL]


LINK DOWNLOAD: PDF

Ayu Noviani Hanum
Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang

Abstrak
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan yang sangat penting untuk
pembiayaan pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran
pembangunan. Pada dasarnya tidak ada seorang pun yang secara suka rela dan senang
untuk membayar pajk karena para Wajib Pajak merasa bahwa mereka tidak memperoleh
keuntungan timbal balik dari jumlah pajak yang mereka bayarkan.
Pajak yang di bebankan pemerintah kepada Wajib Pajak menimbulkan perbeda
kepentingan, karena bagi wajib pajak, membayar pajak berarti mengurangi kemampua
ekonomis dan laba mereka. Perbedaan kepentingan ini cenderung memancing Wajib
Pajak untuk mengurangi beban pajaknya baik secara legal maupun illegal, hal ini juga di
mungkinkan oleh masih banyaknya celah peraturan perpajakan yang masih dimanfaatkan
oleh sumber daya manusia petugas pajak (fiskus) untuk melakukan praktek Korupsi,
Kolusi, Nepotisme (KKN) dengan Wajib Pajak yang tidak jujur
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2004 di perkirakan terjadi
penyimpangan terhadap hasil pungutan pajak sebesar 40 trilyun rupiah, dan juga yang
sangat disayangkan, dari 220 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 2,3 juta orang yang
mempunyai Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, hal ini di sebabkan karena
belum semua pengusaha dan pribadi mendaftarkan dirinya pada Kantor Pelayanan Pajak
untuk memperoleh NPWP. Hal ini mencerminkan kesadaran penduduk Indonesia untuk
membayar pajak masih sangat rendah dan telah terjadi penyimpangan yang dilakukan
oleh Wajib Pajak untuk menghindar dari kewajibannya.
Kata Kunci : Pajak, Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment