-->

PAJAK PENGHASILAN DALAM SEBUAH KEBIJAKSANAAN [JURNAL]


LINK DOWNLOAD : PDF

Yenni Mangoting
Dosen Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi – Universitas Kristen Petra

ABSTRAK
Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang
terutang menurut peraturan perundang-undangan, tanpa mendapatkan
prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk. Pajak digunakan untukmembiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan. Pemungutan pajak harus sesuai dengan
prinsip keadilan. Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip keadilan
horizontal dan keadilan vertikal. Ada kebijaksanaan-kebijaksanaan
penting yang terkait dengan sistem perpajakan Indonesia. Kebijaksanaan
tersebut adalah : jenis pajak yang akan dipungut, siapa yang menjadi
subyek pajak, apa saja yang menjadi obyek pajak, tarif Pajak Penghasilan
dan prosedur pajak.
Kata kunci: pajak, prinsip kemampuan untuk membayar, benefit
principle, keadilan horizontal, keadilan vertikal, obye
pajak, subyek pajak, tarif Pajak Penghasilan.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment