MODEL INTEGRASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM [JURNAL]
LINK DOWNLOAD : PDF
Oleh: Lukman Hakim
Keterlibatan pendidikan formal dalam upaya pencegahan korupsi sebenarnya bukan hal baru,
justru memiliki kedudukan strategis-antisipatif. Upaya pencegahan budaya korupsi di
masyarakat terlebih dahulu dapat dilakukan dengan mencegah berkembangnya mental
korupsi pada anak bangsa Indonesia melalui pendidikan. Semangat antikorupsi yang patut
menjadi kajian adalah penanaman pola pikir, sikap, dan perilaku antikorupsi melalui sekolah,
karena sekolah adalah proses pembudayaan. Sektor pendidikan formal di Indonesia dapat
berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi. Langkah preventif (pencegahan)
tersebut secara tidak langsung bisa melalui dua pendekatan (approach), pertama: menjadikan
peserta didik sebagai target, dan kedua: menggunakan pemberdayaan peserta didik untuk
menekan lingkungan agar tidak permissive to corruption. Pendidikan untuk mengurangi
korupsi berupa pendidikan nilai, yaitu pendidikan untuk mendorong setiap generasi
menyusun kembali sistem nilai yang diwarisi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui konsep
Pendidikan Antikorupsi yang direlevansikan dengan tinjauan normatif aspek kurikulum
dalam Pendidikan Agama Islam, kemudian mencoba menampilkan model Pendidikan
Antikorupsi dalam Pendidikan Agama Islam. Pendidikan Antikorupsi yang dimaksud dalam
penelitian ini adalah program pendidikan antikorupsi yang secara konsepsional disisipkan
pada mata pelajaran yang sudah ada di sekolah dalam bentuk perluasan tema yang sudah ada
dalam kurikulum dengan menggunakan pendekatan kontekstual pada pembelajaran
antikorupsi, yaitu dengan model Pendidikan Antikorupsi integratif-inklusif dalam Pendidikan
Agama Islam. Untuk berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan dan pencegahan korupsi
ada dua model yang dapat dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam mengembangkan
kurikulum Pendidikan Antikorupsi yang integratif-inklusif pada Pendidikan Agama Islam.
Pertama, proses pendidikan hrus menumbuhkan kepedulian sosial-normatif, membangun
penalaran obyektif, dan mengembangkan perspektif universal pada individu. Kedua,
pendidikan harus mengarah pada penyemaian strategis, yaitu kualitas pribadi individu yang
konsekuen dan kokoh dalam keterlibatan peran sosialnya. Model Pendidikan Antikorupsi
yang integratifinklusif dalam pendidikan agama Islam secara aplikatif lebih berkedudukan
sebagai pendekatan dalam pembelajaran berbasis kontekstual.
Kata kunci : Pendidikan Antikorupsi, Pendidikan Agama Islam, Integratif-Inklusif,
Kurikulum
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment