-->

STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK


Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, menyusun standar auditing merupakan salah satu tugas AICPA. Standar auditing merupakan panduan umum bagi auditor dalam memenuhi tanggung jawab profesinya untuk melakukan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini mencakup pula pertimbangan atas kualitas professional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan pelaporan, serta bukti audit.
Panduan yang lebih umum adalah 10 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP/GAAS). Disusun oleh AICPA pada tahun 1947, panduan ini, dengan sedikit perubahan, intinya tetap sama. Standar-standar ini tidaklah memadai dalam menyediakan suatu panduan yang berarti bagi para praktisi, tetapi panduan ini memberikan suatu kerangka kerja yang dapat digunakan oleh AICPA untuk menyusun interpretasi-interpretasi. Terdapat tiga kategori bagi ke-10 standar tersebut : standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.

STANDAR UMUM
Standar umum menekankan pada pentingnya kualitas diri yang harus dimiliki oleh Auditor.
Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai
Standar pertama umumnya diinterpretasikan bahwa auditor harus menjalani pendidikan formal di bidang auditing dan akuntansi, pengalaman praktis yang cukup banyak dalam bidang kerja yang dilakukannya, serta pendidikan profesi yang berkelanjutan. Kasus-kasus pengadilan yang baru-baru ini terjadi secara jelas menunjukkan bahwa para auditor harus memiliki kualifikasi teknis serta berpengalaman dalam industri- industri yang mereka audit.
Pada beberapa kasus di mana seorang auditor pemula tidak memiliki kualifikasi dalam melakukan pekerjaannya, maka suatu kewajiban profesional muncul terutama dalam kaitannya dengan perolehan pengetahuan dan keahlian, yaitu dengan menyarankan seorang lainnya yang lebih berkualitas untuk melakukan pekerjaan tersebut, atau membatalkan perjanjian.
Independensi Sikap Mental
Kode Etik Profesional dan SAS pun menekankan pentingnya independensi. Kantor akuntan publik diminta untuk mematuhi beberapa praktek untuk meningkatkan sikap independensi dari semua personilnya. Sebagai contoh, terdapat sejumlah prosedur yang dibuat dalam audit yang berskala besar saat terdapat suatu persengketaan antara manajemen dan auditor.
Kehati-hatian Profesional dengan Cermat dan Seksama
Standar umum yang ketiga melibatkan perhatian mendalam pada pelaksanaan dari semua aspek audit. Secara sederhana dapat dinyatakan, hal tersebut berarti bahwa auditor harus bertanggung jawab secara profesional dalam pelaksanaan tugasnya untuk bersikap tekun dan penuh kehati-hatian. Sebagai ilustrasi, perhatian mendalam termasuk pertimbangan akan kelengkapan kertas kerja, kecukupan bukti audit, serta ketepatan laporan audit. Sebagai seorang profesional, auditor harus menghindarkan terjadinya kecerobohan serta sikap asal percaya, tetapi auditor tidak diharapkan untuk membuat suatu pertimbangan yang sempurna dalam setiap kesempatan.
Secara ringkas standar umum akuntan publik adalah sebagai berikut :
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
Standar pekerjaan lapangan menekankan pada pengumpulan bukti audit serta aktivitas lainnya selama pelaksanaan audit.
Perencanaan dan Supervisi Audit Standar pekerjaan lapangan pertama berkaitan dengan usaha-usaha untuk memastikan bahwa penugasan audit telah direncanakan dengan sebaik-baiknya sehingga dipastikan akan terdapat suatu proses audit yang baik dan supervisi yang tepat terhadap para auditor pemula. Supervisi merupakan hal yang esensial dalam penugasan audit karena sebagian besar pekerjaan lapangan dilaksanakan oleh para anggota yang kurang berpengalaman.
Pemahaman yang Memadai atas Struktur Pengendalian Intern Klien Salah satu dari konsep-konsep yang diterima secara luas baik dalam teori maupun praktek audit adalah betapa pentingnya fungsi sistem pengendalian intern yang dimiliki klien untuk menghasilkan informasi
keuangan yang dapat diandalkan. Jika sang auditor dapat diyakinkan bahwa klien memiliki suatu sistem pengendalian intern yang sangat baik, di mana hal tersebut mencakup pengendalian intern yang memadai dalam penyediaan data serta dalam usaha pengamanan aktiva dan catatan-catatan perusahaan, maka jumlah bukti audit yang harus dikumpulkan dapat berkurang secara signifikan dibandingkan bila pengendalian-pengendalian di perusahaan klien tersebut kurang memadai. Dalam banyak kasus, pengendalian intern dapat saja sangat tidak memadai sehingga menghambat pelaksanaan yang efektif dari suatu audit.
Bukti Audit yang Cukup dan Kompeten Keputusan-keputusan tentang seberapa banyak serta tipe bukti audit seperti apa yang harus dikumpulkan pada serangkaian kondisi tertentu adalah hal-hal yang membutuhkan pertimbangan profesional seorang auditor. Sebagian besar pembahasan dalam buku ini berkaitan dengan studi pengumpulan bukti audit serta kondisi-kondisi yang mempengaruhi jumlah serta jenis bukti audit yang diperlukan.
Secara ringkas standar pekerjaan lapangan dari akuntan publik adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang memadai harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan hasil audit.

STANDAR PELAPORAN AUDIT
Keempat standar pelaporan menghendaki agar sang auditor mempersiapkan suatu laporan atas keseluruhan laporan keuangan, termasuk pengungkapan informatif. Standar pelaporan menghendaki bahwa laporan auditor menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima secara umum serta menyatakan pula kondisi-kondisi yang membuat prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum tersebut tidak dapat diterapkan secara konsisten pada periode saat ini dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada periode sebelumnya.
Secara ringkas standar pelaporan audit adalah sebagai berikut :
1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4. Laporan audit harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor (jika ada) dan tingkat tanggung jawab auditor yang bersangkutan.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment