PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
Dasar hukum Pajak Penghasilan pasal 21 adalah UU no. 36 Tahun 2008, yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak penghasilan pasal 26 adalah pajak atas penghasilan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia
Tarip pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: dividen;. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 26 Undang Undang No. 10 Tahun 1994 ,Undang Undang No. 17 Tahun 2000 dan terakhir Undang Undang No. 36 Tahun 2008.
Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong adalah tidak bersifat final, maka merupakan kredit pajak dan dapat diperhitungkan sebagai angsuran pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Apabila PPh pasal 21 yang dipotong adalah bersifat final, maka tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Pemotong Pajak atau Subjek Pajak atas PPh Pasal 21/26 adalah :
a. Pemberi kerja terdiri atas orang pribadi dan badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) baik merupakan induk atau cabang perwakulan atau unit.
b. Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga lembaga negara lainnya dan kedutaan besar RI di luar negeri
c. Dana pensiun, PT. Taspen, PT. Jamsostek dan badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja lainnya, atau badan badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT).
d. Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan dan organisasi dalam bentuk apapun dalam bidang kegiatan
e. Badan atau organisasi internasional dalam bentuk apapun yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
f. BUMN dan BUMD
Tidak termasuk sebagai Subjek Pajak PPh pasal 21/26 adalah :
a. Badan Perwakilan Negara lain,
b. Badan atau organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
0 komentar:
Post a Comment