Fungsi AICPA : Membangun Standar-Standar dan aturan-aturan
AICPA diberi wewenang untuk menyusun seperangkat standar (panduan) dan peraturan yang harus dipatuhi oleh semua anggota dan semua akuntan publik dalam praktek mereka. Persyaratan tersebut disusun oleh komite yang terdiri dari para anggota AICPA. Terdapat empat area utama di mana AICPA memiliki wewenang untuk menyusun standar dan membuat peraturan-peraturan.
1. Standar-standar auditing.
Auditing Standards Board (ASB) atau Dewan Standar Auditing bertanggung jawab untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan masalah auditing. Pernyataan-pernyataan tersebut dikenal
sebagai Statements on Auditing Standards (SASs) — di Indonesia : Pernyataan Standar Auditing. ASB serta semua organisasi pendahulunya bertanggung jawab atas sejumlah besar pernyataan yang terdapat dalam literatur auditing yang ada saat ini.
2. Standar kompilasi dan standar review.
Accounting and Review Services Committee bertugas untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan tentang tanggung jawab akuntan publik ketika akuntan publik terlibat dengan laporan keuangan dari perusahaan swasta non publik yang tidak diaudit. Pernyataan tersebut dikenal sebagai Statements on Standards for Accounting and Review Services (SSARS) atau Standar Pernyataan atas Jasa Akuntansi dan Review. SSARS 1, diterbitkan bulan Desember 1978, telah menggantikan pernyataan sebelumnya tentang standar auditing untuk laporan keuangan yang tidak diaudit. Pernyataan ini mencakup dua jenis jasa spesifik :
(1) situasi-situasi di mana akuntan membantu seorang klien dalam mempersiapkan laporan keuangan serta tidak memberikan sedikit pun keandalan atas laporan keuangan tersebut ( jasa kompilasi)
(2) situasi-situasi di mana akuntan melakukan sejumlah wawancara dan prosedur analitis yang dapat memberikan dasar bagi pemberian tingkat keandalan terbatas di mana tidak ada modifikasi material yang perlu dibuat bagi laporan tersebut (jasa review).
3. Standar atestasi lainnya.
Pada tahun 1986, AICPA menerbitkan Statement on Standards for Attestation Engagements (Pernyataan Standar Penugasan Atestasi). Tujuan penerbitan pernyataan ini terdiri dari dua hal.
Pertama, untuk memberikan suatu kerangka kerja yang dipatuhi oleh badan-badan penyusun standar AICPA dalam mengembangkan standar-standar yang terdiri atas jenis-jenis jasa atestasi yang lebih spesifik.
Kedua, untuk memberikan suatu kerangka panduan bagi para praktisi pada saat tak terdapat satu pun standar khusus. Baik GAAS (di Indonesia - SPAP) serta standar kompilasi dan review konsisten
dengan standar atestasi yang lebih luas.
Contoh dari standar khusus atas jasa atestasi lainnya yang telah diterbitkan di bawah standar atestasi yang lebih luas adalah Statement on Standards for Accountant's Services on Prospective Financial Information atau Pernyataan Standar atas Jasa Akuntan untuk Informasi Keuangan yang bersifat Prospektif.
4. Standar Konsultasi.
Komite Eksekutif Jasa Konsultasi Manajemen bertanggung jawab untuk menerbitkan ketetapan atas jasa konsultasi yang dilakukan oleh akuntan publik. Dalam jasa konsultasi, akuntan publik mengembangkan penemuan, kesimpulan, dan rekomendasi yang diberikan kepada klien. Jasa konsultasi berbeda secara fundamental dari jasa atestasi, dimana laporan akuntan publik atas sebuah tuntutan yang merupakan tanggung jawab dari pihak lain.
5. Kode Etik Profesional.
Komite AICPA untuk Etika Profesional menyusun aturan-aturan kode etik yang harus dipenuhi oleh para akuntan publik. Aturan-aturan ini diterapkan pada semua jasa yang diberikan oleh akuntan publik dan memberikan suatu kerangka bagi standar teknisnya
1 komentar:
The AICPA Peer Review Board develops the Peer Review Program Manual (PRPM) and provides you with up-to-date standards, policies, procedures, checklists and requirements on annual basis. The changes made depend on new laws and policies, targets and objectives.
As at December 31, 2015, the following AICPA peer review requirements were included:
Reviewers must have spent the last five years in the A&A function of public accounting.
Reviewers should consider whether their day-to-day involvement with A&A work is sufficiently comprehensive to enable them to perform a peer review with professional expertise
Reviewers must be currently involved in must-select engagements in their own firms.
Reviewers must be associated with an external peer review team.
The 2016 External AICPA peer review checklist had some changes based on improving the entire review process.
http://www.usefinancialtips.com/checklist-aicpa-peer-review-2016/