-->

Hukum Pajak Material dan Hukum Pajak Formal


Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Hukum pajak dibedakan menjadi dua yakni:
1. Hukum pajak material yakni memuat norma-norma yang menerangkan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak, serta hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh Undang Undang Pajak Penghasilan
2. Hukum pajak formal yakni memuat tentang bentuk/cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak material). Hukum ini memuat:
a. Tata cara penyelenggaraan (presedur) penetapan suatu utang pajak,
b. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
c. Kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan/banding. Contoh: Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment