-->

Hambatan Pemungutan Pajak


Adanya hambatan dalam pungutan pajak, yaitu perlawanan pasif, dan perlawanan aktif :
1. Perlawanan pasif yaitu masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, hal ini disebabkan oleh:
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat,
b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit difahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan aktif, yakni semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Ada dua cara/bentuk perlawanan katif, yaitu Tax Avoidance, dan Tax Evasion
a. Tax Avoidance adalah usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar Undang Undang.
b. Tax Evasion adalah usaha meringankan beban pajak dengan cara yang melanggar Undang Undang (menggelapkan pajak).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment