-->

Formulir Perpajakan


1. Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk menteri keuangan. Jenis SSP menurut fungsi atau sifat pembayaran adalah:
a. SSP Umum, terdiri atas 4 (empat) lembar digunakan untuk PPh pasal 21, 23,25 dan 26, Fiskal Luar Negeri, PPN- PKP (untuk PPN yang bisa dikreditkan/tidak final, kecuali PPh 26).
b. SSP Khusus, terdiri atas 5 (lima) lembar, digunakan untuk membayar PPh pasal 22 dan PPN-PPn BM yang dilakukan bendaharawan.
c. SSP Final, terdiri atas 5 (lima) lembar, digunakan untuk membayar pajak bersifat final seperti PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 326/KMK/03/2003 tanggal 11 Juli 2003 dinyatakan:
a. Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
b. Pengertian hari libur adalah hari libur nasional atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran dikenai bunga 2% per bulan untuk seluruh masa yang dihitung sejak saat jatuh tempo.

2. Surat Pemberitahuan (SPT)

Sistem pemungutan pajak dengan Self Assesment Systems, maka wajib pajak harus mengambil sendiri formulir-formulir perpajakan termasuk Surat Pemberitahuan (SPT) beserta kelengkapannya.
Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai sarana mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
b. Pembayaran dan pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagi alat untuk melaporkan pajak-pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak baik yang sudah dipotong/dipungut pihak lain maupun yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Adapun hal-hal yang tercantum dalan SPT antara lain:
1). Jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
2). Jumlah pembayaran/pelunasan yang dibayar sendiri maupun melalui pihak lain (pemotong/pemungut)
3). Jumlah pajak yang masih harus dibayar atas kekurangannya dan/atau jumlah pajak yang lebih dibayar.
Beberapa syarat dalam pengisian SPT adalah,
a. Benar, dalam arti:
1). Benar seluruh objek pajak yang dimilki.
2). Benar dalam perhitungan
3). Benar dalam pengisian kolom pada setiap lampiran formulir SPT.
4).Benar dalam pengkreditan pajak yang telah dibayar/dipotong/dipungut melalui pihak lain.
b. Jelas, dalam arti tidak menimbulkan penafsiran lain bagi fiskus/peneliti.
c. Lengkap, dalam arti seluruh lampiran yang telah ditentukan maupun yang diperlukan harus dilampirkan serta dilengkapi pula dengan penandatanganan SPT. Hal ini dikarenakan bahwa SPT yang terlajur disampaikan tetapi belum ditandatangani berarti tidak lengkap dan dianggap belum memasukkan SPT.
1). Kelengkapan SPT
(a) SPT Masa, meliputi:
(1). PPh pasal 21, 22, 23, 26 kelengkapannya berupa: SSP, bukti pemotongan/pemungutan dan daftar bukti pemotongan/pemungutan
(2). PPh pasal 25 untuk WP Baru (belum mengisi SPT) kelengkapannya berupa SSP atau bukti pembayaran sedang untuk WP lama (sudah mengisi SPT) kelengkapannya berupa; SSP atau bukti pembayaran sebagai SPT-masa
(3) SPT Masa PPn/PPn BM berupa SSP bukti pembayaran/pelunasan dan faktur pajak masukan.
(b) SPT Tahunan PPh kelengkapannya meliputi
(1) Daftar neraca dan laporan laba rugi (bagi WP yang menggunakan pembukuan lengkap)
(2) Ringkasan peredaran bruto (bagi WP yang menggunakan pencatatan)
(3) SSP atas bukti pembayaran setoran atas setoran akhir (PPh pasal 29)
(4) Permohonan menggunakan Norma Perhitungan untuk tahun pajak berikutnya (bagi WP yang menggunakan pencatatan).
(c) Kelengkapan lain yang dianggap perlu yaitu:
(1) Fotokopi/salinan bukti potong/pungut PPh melalui pihak lain
(2) Fotokopi KTP dan/atau KK
(3) Surat Kuasa (apabila SPT tidak ditandatangani WP sendiri)
(4) Fotokopi surat kematian (bila WP meninggal dunia sebelum akhir tahun pajak dan penandatanganan SPT selanjutnya dilakukan oleh ahli waris.
a). Batas Waktu Penyampaian SPT
Dalam pasal 3 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT diatur sebagai berikut:
(1) SPT-Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
(2) SPT-Tahunan PPh Wajib pajak orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau
(3) SPT-Tahunan Wajib pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Berikut ini adalah tabel batas waktu penyampaian SPT masa dan SPT tahunan,
Tabel 2: batas waktu penyampaian SPT-Masa
b) Sanksi Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT Tidak Sesuai dengan Waktu yang Ditentukan.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau batas baktu perpanjangan SPT maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:
Tabel 4: sanksi administrasi keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT

(1). Sanksi Administrasi atau Sanksi Pidana juga dikenakan atas kejadian berikut:
(a) Pasal 38 setiap orang yang karena kealpaannya: (1). tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau (2). menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
(b) Pasal 39 (1) Dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau pidana ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Apabila dengan sengaja:
(1) tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),
(2) menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
(3) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,
(4) menolak untuk dilakukan pemeriksaan,
(5) memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,
(6) tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain,
(7) tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia atau
(8) tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
(9) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
(c) Sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.jika orang yang dengan sengaja:
(1) menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
(2) menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
c). Pembetulan SPT
Apabila SPT yang sudah dilaporkan ke KPP masih terdapat kekeliruan/ketidakbenaran maka SPT yang keliru (tidak benar) tersebut dapat dibetulkan dengan syarat sebagaimana dinyatakan pada pasal 8 berikut:
(1) Menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(3) Pembetulan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(4) Pembetulan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan (bagian dari bulan dihitung penuh ssatunbulan) atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1(satu) bulan.
(5) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya
terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
(6) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(7) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
(8) Wajib pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,
b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran,
c. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen),
d. kewajiban melakukan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
e. kepada Wajib pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment