-->

Format Identifikasi Kebutuhan pekerjaan konstruksi

Perencanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penyedia meliputi tahapan:

  1. Identifikasi kebutuhan;
  2. Penetapan jenis Jasa Konstruksi;
  3. Jadwal pengadaan;
  4. Anggaran pengadaan Jasa Konstruksi;
  5. Penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
  6. Penyusunan perkiraan biaya/RAB;
  7. Pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi;
  8. Konsolidasi Pengadaan Jasa Konstruksi; dan
  9. Penyusunan biaya pendukung.

Penyusunan perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Kementerian/Lembaga atau Perangkat Daerah, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. Perencanaan pengadaan pekerjaan konstruksi mengacu pada pendekatan konstruksi berkelanjutan dengan menerapkan prinsip konstruksi berkelanjutan. Perencanaan pengadaan jasa konstruksi dituangkan dalam dokumen perencanaan pengadaan.

Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan rencana kerja Kementerian/Lembaga atau Perangkat Daerah. Dituangkan ke dalam dokumen penetapan pekerjaan konstruksi. Penyusunan identifikasi kebutuhan pekerjaan konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut:

  1. Penentuan pekerjaan konstruksi berdasarkan jenis, fungsi/kegunaan, dan target/sasaran yang akan dicapai;
  2. Penentuan tingkat kompleksitas pekerjaan konstruksi;
  3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mampu dilaksanakan oleh usaha kecil;
  4. Waktu    penyelesaian    pekerjaan    konstruksi,    untuk    segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana; 
  5. Penggunaan barang/material berasal dari dalam negeri atau luar negeri;
  6. Persentase bagian/komponen dalam negeri terhadap keseluruhan pekerjaan;
  7. Studi   kelayakan   pekerjaan   konstruksi   dilaksanakan   sebelum pelaksanaan desain;
  8. Dokumen detailed engineering design tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui penyedia;
  9. Ketersediaan pelaku usaha yang sesuai;
  10. Pekerjaan  konstruksi menggunakan  kontrak tahun  tunggal  atau kontrak tahun jamak;
  11. Untuk pekerjaan ponstruksi yang memerlukan pembebasan lahan, SPPBJ dapat diterbitkan dalam hal: administrasi  untuk  pembayaran  ganti  rugi,  termasuk untuk pemindahan hak atas tanah telah diselesaikan; administrasi untuk pembayaran ganti rugi sebagian lahan telah diselesaikan, untuk pembebasan lahan yang dilakukan secara bertahap; dan/atau administrasi perizinan pemanfaatan tanah telah diselesaikan.

Dalam hal mengetahui ketersediaan penyedia pekerjaan konstruksi kita bisa mencari informasi dari asosiasi pekerja konstruksi yang ada seperti GAPEKSINDO, ASPEKINDO, INKINDO, dll.

Dalam melakukan identifikasi kebutuhan  pekerjaan konstruksi, selain memperhatikan hal-hal yang berlaku secara umum, juga perlu memperhatikan hal-hal yang lebih spesifik antara lain:

1)   Kesesuaian kebutuhan pekerjaan konstruksi

Menentukan kesesuaian pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan berdasarkan jenis, fungsi/kegunaan, serta target/sasaran  yang akan dicapai dari pekerjaan konstruksi tersebut. Kesesuaian pekerjaan konstruksi dapat ditentukan dengan memahami tujuan organisasi yang bermanfaat untuk meminimalisir output yang tidak sesuai dan tidak mendukung program kegiatan organisasi. Pemahaman terhadap tujuan dan rencana organisasi dengan seksama dapat menunjang penyusunan kebutuhan barang/jasa yang selaras dengan tujuan dan rencana organisasi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.

2)   Kompleksitas pekerjaan konstruksi

Menentukan tingkat kompleksitas pekerjaan konstruksi berdasarkan tingkat risiko, penerapan teknologi tinggi, penggunaan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan pengadaan barang/jasa. Desain untuk Pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks harus tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui penyedia. Pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks seringkali membutuhkan studi oleh pihak ketiga yang ahli dalam bidangnya, dimana proses pengadaannya pun harus dilakukan secara benar. Proses pengadaan juga akan memerlukan waktu yang relatif lebih lama untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan atau bernilai besar.

3)   Keterlibatan usaha kecil

Pelaksanaan kekerjaan konstruksi yang dibutuhkan atau yang akan diadakan apakah dapat dilaksanakan oleh usaha mikro dan usaha kecil termasuk koperasi kecil. Hal tersebut dapat dilakukan analisis lebih mendalam dengan mengidentifikasi kemampuan teknis serta kondisi penyedia yang termasuk usaha mikro dan usaha kecil termasuk koperasi kecil. Misalnya kondisi keuangan dimana calon penyedia harus mempunyai modal yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan yang diperlukan oleh kliennya. Selain itu, penyedia tidak dalam kondisi kesulitan keuangan atau pailit yang dapat menyebabkan pelaksanaan pekerjaan terganggu atau bahkan terhenti. Dalam hal ini, penyedia skala kecil tentunya akan sulit untuk dapat melakukan pekerjaan skala besar. Kondisi lain yang juga harus diperhatikan adalah jumlah pekerjaan lain yang sedang dikerjakan oleh penyedia pada saat yang bersamaan dengan kebutuhan. Hal ini diperlukan untuk menghindari terganggunya pelaksanaan  pekerjaan  karena penyedia sangat disibukkan dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.

4)   Waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi

Mengetahui kapan dimulainya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan berdasarkan target yang akan dicapai, sehingga hasilnya dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana. Yang termasuk dalam hal ini adalah waktu dimulainya pekerjaan konstruksi dan waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan komponen-komponen kegiatan yang mendukung pencapaian pekerjaan konstruksi serta alokasi sumber daya yang akan digunakan mencakup: tenaga manusia, material dan peralatan selama proses pekerjaan konstruksi. Waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi dapat dijadikan dasar dalam menentukan rencana jadwal pelaksanaan pengadaan.

5)   Penggunaan barang/material

Menentukan  penggunaan  barang/material apakah  berasal  dari dalam negeri atau luar negeri serta dapat memanfaatkan produk yang tayang dalam katalog elektronik yang dipengaruhi oleh ketersediaan barang/material di pasar dalam negeri. Dalam proses identifikasi kebutuhan pekerjaan konstruksi mengutamakan penggunaan barang/material yang berasal dari dalam negeri. Langkah awal dilakukan dengan melihat ketersediaan barang/material yang sudah tayang dalam katalog elektronik. Proses pengadaan barang/material yang sudah tayang dalam katalog dapat dilakukan secara terpisah dan paralel dengan proses pengadaan konstruksi. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisien dan efektif pengadaan. Namun jika dipandang    lebih    efisien    dan    efektif    proses    pengadaan barang/material dapat disatukan dengan pengadaan konstruksi atau sebagai bagian dari kebutuhan yang dimasukkan ke dalam dokumen pengadaan konstruksi.

6)   Persentase bagian/komponen dalam negeri

Menentukan persentase bagian/komponen dalam negeri terhadap keseluruhan pekerjaan konstruksi yang dapat dijadikan penilaian penawaran peserta pengadaan dari barang/jasa yang ditawarkan. Dalam melakukan identifikasi kebutuhan pekerjaan konstruksi diwajibkan secara hukum ataupun moral untuk sedapat mungkin menggunakan bagian/komponen dari barang/material yang berasal dari dalam negeri sepanjang tersedia dan memenuhi kebutuhan.

7)   Studi kelayakan pekerjaan konstruksi

Memastikan pelaksanaan studi kelayakan pekerjaan konstruksi dilakukan sebelum pelaksanaan desain dengan tujuan untuk meyakinkan bahwa pekerjaan konstruksi yang diusulkan layak untuk dilaksanakan, baik dari aspek perencanaan dan perancangan, aspek ekonomi (biaya dan sumber pendanaan), maupun aspek lingkungannya.

8)   Desain pekerjaan konstruksi

Memastikan sudah tersedianya desain pekerjaan konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Persiapan desain dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum pelaksanaan dan harus tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui penyedia. untuk pekerjaan konstruksi yang sederhana pelaksanaan desain pekerjaan konstruksi dapat dilakukan di tahun anggaran yang sama. Selain itu, untuk kebutuhan pekerjaan konstruksi yang mendesak dan telah tersedia alokasi anggaran, pelaksanaan desain pekerjaan konstruksi juga dapat dilakukan di tahun anggaran yang sama. 

9)   Kontrak pekerjaan konstruksi

Mengidentifikasi kontrak pekerjaan konstruksi apakah menggunakan kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak.

a) Untuk pekerjaan konstruksi  dengan menggunakan  kontrak tahun tunggal desain konstruksi yang akan diadakan bersifat standar, risiko kecil, tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tidak memerlukan penelitian yang mendalam melalui laboratorium yang diindikasikan akan membutuhkan waktu lama. Kontrak tahun tunggal juga digunakan untuk pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan bersifat mendesak dan biaya untuk melaksanakan desain konstruksi sudah dialokasikan dengan cukup.

b) Untuk pekerjaan konstruksi  dengan menggunakan  kontrak tahun jamak harus memenuhi persyaratan yaitu penyelesaian pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atau pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran. Perhitungan waktu, anggaran atau sumber daya lain  yang diperlukan dalam  konteks identifikasi  kebutuhan pekerjaan konstruksi disesuaikan dengan ketentuan kontrak tahun jamak dalam Peraturan Presiden maupun peraturan turunannya yang mengatur.

10) Pembebasan lahan

Memastikan tersedianya lahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi jika diperlukan. Pembebasan lahan yang dimaksud adalah untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Untuk pekerjaan konstruksi yang memerlukan pembebasan lahan, dalam proses perencanaan memperhitungkan  waktu,  bahwa  surat  penunjukan  penyedia barang/jasa  dapat  diterbitkan  jika  sudah  memenuhi  hal-hal sebagai berikut:

a)  Administrasi untuk pembayaran ganti rugi, termasuk untuk pemindahan hak atas tanah telah diselesaikan.

b)  Administrasi  untuk  pembayaran  ganti  rugi  sebagian  lahan telah diselesaikan, untuk pembebasan lahan yang dilakukan secara bertahap.

c)  Administrasi perizinan pemanfaatan tanah telah diselesaikan. Namun demikian, sangat dianjurkan untuk tidak membangun di atas lahan yang belum dibebaskan. Selain persyaratannya menjadi lebih sulit, pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksinya juga cukup rumit termasuk  jika  di  tengah  pembangunan  ternyata  warga  tidak  mau melepas tanahnya dan meminta harga yang sangat tinggi.







Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment