-->

Format Identifikasi Kebutuhan Barang

Pada tahun berjalan, PPK melakukan proses identifikasi terhadap jenis kebutuhan barang yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan di tahun berikutnya. Dalam melakukan identifikasi kebutuhan barang, selain memperhatikan hal-hal yang berlaku secara umum, juga perlu memperhatikan hal-hal yang lebih spesifik antara lain:

1)   Kemudahan untuk memperoleh barang di pasaran

Memastikan ketersediaan barang dan kesesuaiannya dengan kebutuhan di pasar termasuk kemudahan perbaikan, kemudahan memperoleh suku cadang, dan lain sebagainya. Jika pengetahuan terhadap kemudahan untuk memperoleh barang belum mencukupi, maka perlu dilakukan survei pasar. Survei pasar dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, antara lain survei melalui internet ataupun website pelaku usaha, berdiskusi dengan beberapa pelaku usaha yang sudah diketahui, atau melalui data Spend Analysis.

2)   Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Dalam melakukan identifikasi kebutuhan barang diwajibkan secara hukum ataupun moral untuk sedapat mungkin menggunakan produk-produk atau jasa-jasa dalam negeri dengan mempertimbangkan ketersediaan barang/jasa dan kemampuan pelaku usaha. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Perencanaan Pengadaan yang kurang cermat dapat mengakibatkan produk-produk atau jasa-jasa dalam negeri tidak dapat ikut berpartisipasi dalam pengadaan. Sebagai contoh, pengadaan kebutuhan pipa yang sebagian besar sudah dapat diproduksi di dalam negeri tetapi sebagian proses awalnya tetap harus dilakukan di luar negeri, dapat mengutamakan produk dalam negeri sehingga dapat memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dalam negeri untuk tetap dapat berperan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.   Secara umum untuk mengetahui TKDN suatu produk bisa dilakukan dengan melihat dari daftar inventarisasi barang produksi dalam negeri yang bersertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian  dengan  program  Peningkatan  Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Di sana sudah tercantum lengkap beserta besarnya TKDN.

3)   Jumlah produsen dan/atau jumlah pelaku usaha

Memperhatikan jumlah  produsen  dan/atau pelaku  usaha yang dapat mempengaruhi daya saing serta berdampak pada mutu, inovasi suatu barang dan pemenuhan kebutuhan. Selain jumlah produsen dan/atau jumlah pelaku usaha, dilakukan identifikasi terhadap kondisi produsen/pelaku usaha, jika diperlukan. Secara singkat, hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengidentifikasi kondisi produsen/pelaku usaha dapat mencakup (dengan mengasumsikan bahwa produsen/pelaku usaha sudah memiliki kemampuan teknis yang dibutuhkan) sisi legalitas produsen/pelaku usaha, kualitas dan kuantitas produsen/pelaku usaha dalam mengerjakan pekerjaan serupa, kondisi keuangan produsen/pelaku usaha, kondisi permodalan produsen/pelaku usaha (untuk melakukan pekerjaan yang lebih besar) dan beban kerja produsen/pelaku usaha.

Contoh:  Dilihat di website Kementerian Perindustrian di Direktori Perusahaan Industri, kita bisa mengetahui ada atau tidak penyedia barang/jasa yang kita butuhkan   yang ada di daerah sekitar kita. Bisa juga kita dapatkan informasi dari asosiasi pengusaha yang ada.

4)   Keterangan asal barang

Menentukan Barang yang akan digunakan apakah merupakan produk dalam negeri atau barang impor serta pabrikan atau dapat dilakukan dengan tangan/manual atau merupakan produk kerajinan tangan. Informasi terkait dengan keterangan asal barang dapat diperoleh melalui survei pasar. Hal ini lebih pada melihat asal barang tersebut merupakan produk dalam negeri atau bukan. Produk dalam negeri bisa dilihat pada website Kemenperin. Selain bisa diketahui besaran TKDN, juga bisa diketahui produsennya. Sedangkan untuk produk impor kita bisa lihat dari surat keterangan asal barang (Certificate of Origin/COO)  sehingga kita bisa mengetahui negara asal barang tersebut diproduksi. Hal ini menjadi pertimbangan kita untuk menentukan dari negara mana saja barang yang kita harapkan akan kita beli. Bisa jadi untuk barang yang sama, namun COO berbeda, maka kualitasnya juga berbeda.

5)   Kesesuaian barang

Menentukan kesesuaian barang yang dibutuhkan menurut jenis, fungsi/kegunaan, ukuran/kapasitas serta jumlah masing-masing barang yang diperlukan. Kesesuaian barang dapat ditentukan dengan memahami tujuan organisasi   untuk meminimalisir perolehan barang yang tidak sesuai dan tidak mendukung program kegiatan organisasi. Kesesuaian barang dapat memperhatikan aspek lain yang dibutuhkan seperti kompatibilitas.

6)   Status kelayakan barang yang tersedia

Menilai status kelayakan barang yang ada dan telah tersedia, apabila akan digunakan/dimanfaatkan/difungsikan kembali apakah layak dari aspek ekonomi dan keamanan. Untuk mengetahui status barang tersebut bisa didapat dari daftar Barang Milik Negara (BMN), sehingga dapat diketahui barang yang sudah dimiliki masih layak, rusak, dalam perbaikan, atau tidak dapat dipergunakan.

7)   Jadwal kebutuhan barang

Mengetahui rentang waktu kebutuhan barang sejak pengiriman barang hingga serah terima barang agar barang tersebut dapat segera digunakan. Rentang waktu kebutuhan barang dengan memperhitungkan jangka waktu proses pemilihan penyedia, pemesanan, lokasi pengiriman barang, metode transportasi dan pengepakan. Lokasi pengiriman barang akan berdampak kepada waktu tenggang (lead time) dan waktu pemesanan. Sehingga, lokasi pengiriman barang perlu diidentifikasi dan diuraikan dengan jelas. Ketika waktu tenggang (lead time) perlu diminimalkan, maka metode transportasi perlu diidentifikasi dengan jelas karena akan berdampak besar pada waktu pengiriman.  Pengiriman melalui pesawat udara, misalnya, akan jauh lebih cepat dari pada lewat darat. Rentang waktu riwayat kebutuhan barang dapat dijadikan dasar dalam menentukan jadwal persiapan pengadaan.

8) Pihak yang memerlukan (sebagai pengelola/pengguna barang) 

Mengetahui  dan  memastikan  siapa  pihak  yang  memerlukan barang tersebut setelah diperoleh dari proses pengadaan baik sebagai pengelola ataupun sebagai pengguna barang. Informasi siapa  pihak  yang  memerlukan  digunakan  untuk  menentukan spesifikasi  yang  tepat  sesuai  dengan  profil  dari  pihak  yang memerlukan tersebut.

9)   Persyaratan Lainnya

Memperhatikan persyaratan lainnya seperti bagaimana cara pengiriman, pengangkutan, pemasangan, pengujian, penyimpanan, pengoperasian/penggunaan, pemeliharaan maupun pelatihan terkait penggunaan barang tersebut apabila dibutuhkan dalam melakukan proses identifikasi kebutuhan.





Sumber : Modul Jenis Kompetensi Melakukan Perencanaan PBJP Level 2 - LKPP



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment