-->

PINJAMAN QARDH


1. Definisi
Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam
dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu.

2. Dasar Pengaturan
Pinjaman qardh diakui sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat
terjadinya. Kelebihan penerimaan dari peminjam atas qardh yang dilunasi
diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 142)

3. Penjelasan
a. Pinjaman qardh merupakan pinjaman yang tidak mempersyaratkan
adanya imbalan. Namun demikian, peminjam dana diperkenankan untuk
memberikan imbalan.
b. Sumber dana pinjaman qardh dapat berasal dari intern dan ekstern bank.
Sumber pinjaman qardh yang berasal dari ekstern bank berasal dari dana
hasil infaq, shadaqah dan sumber dana non-halal, sedangkan pinjaman
qardh yang berasal dari intern bank adalah dari ekuitas/modal bank.
c. Sumber pinjaman qardh yang berasal dari ekstern bank dilaporkan dalam
laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, sedangkan sumber
pinjaman qardh yang berasal dari intern bank dilaporkan di neraca bank
sebagai pinjaman qardh.
d. Atas pinjaman qardh, bank hanya boleh mengenakan biaya administrasi.
e. Jika ada penerimaan imbalan (bonus) yang tidak dipersyaratkan sebelumnya
maka penerimaan imbalan tersebut dimasukkan sebagai pendapatan
operasi lainnya.
f. Jika pada akhir periode, peminjam dana qardh tidak dapat mengembalikan
dana, maka pinjaman qardh dapat diperpanjang atau dihapusbukukan.
g. Bank dapat meminta jaminan atas pemberian qardh.
h. Jika giro simpanan nasabah atau simpanan bank lain bersaldo negatif maka
saldo giro negatif tersebut dicatat dineraca bank sebagai pinjaman
qardh.

4. Perlakuan Akuntansi

Pengakuan dan Pengukuran
a. Pinjaman qardh diakui sebesar jumlah yang dipinjamkan pada saat
terjadinya.
b. Pengenaan biaya administrasi diakui sebagai pendapatan operasi lainnya.
c. Penerimaan imbalan diakui sebagai pendapatan operasi lainnya sebesar
jumlah yang diterima.

Penyajian
Pinjaman qardh yang bersumber dari intern bank, disajikan dalam neraca bank
pada pos pinjaman qardh, sedangkan yang bersumber dari ekstern bank,
disajikan dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan.

5. Ilustrasi Jurnal
a. Pada saat pinjaman qardh diberikan
Db. Pinjaman qardh
Kr. Kas/rekening nasabah/kliring
b. Pada saat penerimaan biaya administrasi
Db. Kas
Kr. Pendapatan operasional lainnya-pendapatan administrasi pinjaman
qardh
c. Pada saat penerimaan imbalan
Db. Kas
Kr. Pendapatan operasional lainnya-pendapatan administrasi pinjaman
qardh
d. Pada saat pelunasan/cicilan
Db. Kas/rekening nasabah/kliring
Kr. Pinjaman qardh
e. Pada saat penghapusan pinjaman qardh.
Db. Cadangan penyisihan kerugian pinjaman qardh
Kr. Pinjaman qardh

6. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a. rincian jumlah pinjaman qardh berdasarkan sumber dana, jenis penggunaan
dan sektor ekonomi;
b. jumlah pinjaman qardh yang diberikan kepada pihak yang mempunyai
hubungan istimewa;
c. kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko pinjaman
qardh; dan
d. ikhtisar pinjaman qardh yang dihapus buku yang menunjukkan saldo awal,
penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pinjaman qardh
yang telah dihapusbukukan dan pinjaman qardh yang telah dihapustagih
dan saldo akhir pinjaman qardh yang dihapus buku.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment