-->

PENYALURAN DANA INVESTASI TERIKAT (EXECUTING)


1. Definisi
Penyaluran dana investasi terikat (mudharabah muqayyadah- executing)
adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pengelola dana (mudharib)
dan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dimana pemilik dana memberikan
persyaratan tertentu dalam tujuan pembiayaan, sektor usaha, lokasi
dan persyaratan lainnya serta bank ikut menanggung risiko atas penyaluran
dana investasi terikat tersebut.

2. Dasar Pengaturan
Apabila bank bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana mudharabah
muqayyadah-executing atau investasi terikat tetapi bank menanggung risiko
atas penyaluran dana tersebut (executing agent) maka pelaporannya dilakukan
dalam neraca sebesar porsi risiko yang ditanggung oleh bank. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 34)

3. Penjelasan
Penyaluran dana investasi terikat (mudharabah muqayyadah-executing) dapat
dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip penyaluran dana yang ada dan
mengikuti ketentuan pada masing-masing penyaluran dana tersebut.

4. Perlakuan Akuntansi
Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian
Sesuai dengan prinsip-prinsip penyaluran dana yang ada dan mengikuti
ketentuan pada masing-masing penyaluran dana tersebut.

5. Ilustrasi Jurnal
Lihat ilustrasi jurnal masing-masing prinsip penyaluran dana.

6. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:
a. rincian jumlah penyaluran dana investasi terikat (executing) berdasarkan
jenis penyaluran dana (mudharabah, musyarakah, murabahah, qardh, dan
lainnya), bentuk penyaluran dana kas/non-kas, jenis valuta, jenis penggunaan,
sektor ekonomi, jangka waktu (masa akad), kualitas pembiayaan,
dan tingkat bagi hasil/margin rata-rata (yield);
b. jumlah penyaluran dana investasi terikat (executing) yang diberikan
kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
c. jumlah penyaluran dana investasi terikat (executing) yang telah
direstrukturisasi dan informasi lain tentang penyaluran dana investasi
terikat (executing) yang direstrukturisasi selama periode berjalan;
d. kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko portofolio
penyaluran dana investasi terikat (executing);
e. besarnya penyaluran dana investasi terikat (executing) bermasalah dan
penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi;
f. kebijakan dan metode akuntansi penyisihan, penghapusan dan penanganan
penyaluran dana investasi terikat (executing) bermasalah; dan
g. ikhtisar penyaluran dana investasi terikat (executing) yang dihapus buku
yang menunjukkan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan,
penerimaan atas penyaluran dana investasi terikat (executing) yang telah
dihapusbukukan dan penyaluran dana investasi terikat (executing) yang
telah dihapustagih serta saldo akhir penyaluran dana investasi terikat
(executing) yang dihapus buku.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment