Yang dipancarkan oleh pemancar
Pemancar memancarkan band sisi atas, frekuensi pembawa gambar PG dan sisa band sisi bawah sampai 1,25 MHz. Selain gambar, suara harus juga dikirimkan. Dalam norma CCIR ditentukan, bahwa pembawa suara (PS) dengan modulasi frekuensi terletak sekitar 5,5 MHz diatas pembawa gambar. Pemancar suara bekerja hanya sekitar 20 % dari daya pemancar gambar, dengan f 50 KHz dan pre empasis sebesar 50 s. Jarak pemancar (lebar kanal) sebuah kanal televisi pada band I dan III ditetapkan sebesar 7 MHz pada band IV ditetapkan 8 MHz.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment