Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sebagai wadah organisasi profesi akuntansi Indonesia, berdiri di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1957. IAI berhasil menyusun dan menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) pada tahun1973, dengan maksud antara lain untuk menghimpun prinsip-prinsip yang lazim berlaku di Indonesia dan sebagai prasarana bagi terbentuknya pasar uang dan modal di Indonesia pada waktu itu, di mana laporan keuangan dari perusahaan yang akan go public, harus disusun atas dasar prinsip-prinsip akuntansi tersebut.
Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) 1973 adalah hasil kerja panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur daripada ―Generally Accepted Accounting Principles dan Gengerally Accepted Auditing Standars‖ yang terdiri dari Dewan Penasihat Panitia kerja, antara lain telah berhasil menghimpun dan mengkodifikasikan prinsip akuntansi. Hasilnya kemudian disahkan pasca Kongres III tanggal 2 Deesember 1973, yaitu menjelang diaktifkannya kembali Pasar Uang dan Modal. PAI ini merupakan salah satu prasarana mutlak bagi terbentuknya pasar uang dan modal pada waktu itu, dimana laporan keuangan perusahaan yang akan mengeluarkan surat-surat berharga kepada masyarakat harus disusun berdasarkan prinsip akuntansi tersebut. Adapun bahan-bahan yang digunakan untuk menghimpun Prinsip Akuntasi 1973 adalah sebagai berikut:
1. Buku prinsip-prinsip Accounting yang diterbitkan oleh Direktorat Akuntan Negara, Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN), Departemen Keuangan RI sekarang bernama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
2. Inventory of Generally Accepted Accounting Principles for Business Enterprise, oleh Paul Gradi, diterbitkan oleh AICPA.
3. Opinions of Accounting Principles Board, diterbitkan oleh AICPA.
4. Kumpulan dan Accounting Research Bulletins (ARBs), diterbitkan oleh AICPA
5. A Statement of Australian Accounting Principles, diterbitkan oleh Accounting and Auditing Research Committee dari Accountancy Research Foundation
6. Wet op de jaarekening van Ondernemingen, diterbitkan oleh NIVRA.
7. Beberapa literature lainnya.
PAI 1973 ini setelah berjalan selama satu dasawarsa kemudian disempurnakan lagi dengan ―Prinsip Akuntansi Indonesia 1984‖. Prinsip Akuntansi 1984 adalah sebagai ganti Prinsip Akuntansi Indonesia 1973. Sama halnya dengan PAI 1973, perumusan prinsip, prosedur, metode dan teknik-teknik dalam Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 ini, dibatasi pada hal-hal yang berhubungan dengan akuntansi keuangan yang diungkapakan secara garis besar atau bersifat umum, tidak mencakup praktek akuntansi untuk industri tertentu. Oleh karena itu, prinsip-prinsip yang memerlukan penjabaran lebih lanjut diatur dengan ―pernyataan‖tersendiri.
Sehubungan dengan itu, Komite PAI-IAI mulai tahun 1986 menerbitkan serangkaian Pernyataan PAI dan Interpretasi PAI untuk mengembangkan, menambah, mengubah serta menjelaskan standard akuntansi keuangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PAI 1984. Setelah berlangsung selama sepuluh tahun PAI 1984 diganti dengan Standar Akuntansi Keuangan 1994. Standar Akuntansi Keuangan 1994 mengadopsi pernyataan resmi (pronouncements) International Accounting Standars Committee (IASC). IAI mengadopsi statements atau pernyataan IASC sebagai dasar acuan standard akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kemudian menerbitkan dua buah buku, yaitu‖Standar Akuntansi Keuangan – Oktober 1994‖, buku satu dan dua yang berisi:
1. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
2. Seperangkat Standar Akuntansi Keuangan, terdiri dari 35 pernyataan yang setaraf standard Internasional.
Kerangka dasar dan seperangkat pernyataan tersebut, merupakan landasan yang dianggap kokoh untuk pengembangan lebih lanjut. Berlaku untuk penyusunan laoporan keuangan mencakup periode laporan yang dimulai atau setelah tanggal 1 januari 1995. Standard Akuntansi Keuangan terus menerus direvisi dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang terbaru diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2004.
0 komentar:
Post a Comment