-->

Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi kegiatan identifikasi pengadaan Barang/Jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa dan anggaran pengadaan.   Perencanaan pengadaan merupakan langkah awal dari proses pengadaan, dimana akan menentukan proses pengadaan berikutnya. Perencanaan yang akurat dan dilakukan dalam waktu yang cukup menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari kesalahan perencanaan, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Perencanaan Pengadaan terdiri atas Perencanaan Pengadaan melalui Swakelola; dan/atau Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia. Hasil perencanaan pengadaan dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan. Perencanaan  Pengadaan  menjadi  masukan  dalam  menyusun  Rencana Kerja Anggaran K/L dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah.


Penyusunan Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan pembahasan RUU APBN dan Nota Keuangan.


Penyusunan  perencanaan  pengadaan  yang  menggunakan  APBD, dapat mulai bersamaan dengan pembahasan Rancangan Perda tentang APBD dengan DPRD.


Untuk barang/jasa yang pelaksanaan kontraknya harus dimulai pada awal tahun, penyusunan perencanaan pengadaan yang menggunakan APBN dapat dilakukan bersamaan dengan penyusunan RKA K/L atau untuk APBD dapat dilakukan  bersamaan dengan penyusunan  RKA Perangkat Daerah. Penyusunan perencanaan pengadaan akibat dari perubahan strategi  pencapaian target kinerja dan/atau perubahan anggaran dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan.

Sumber : Modul Jenis Kompetensi Melakukan Perencanaan PBJP Level 2 - LKPP



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment