-->

PERSEDIAAN


1. Definisi
Persediaan adalah aktiva non-kas tersedia untuk:
a. dijual dengan akad murabahah;
b. diserahkan sebagai bagian modal bank dalam akad pembiayaan
mudharabah/musyarakah;
c. disalurkan dalam akad salam atau salam paralel; dan atau
d. aktiva istishna yang telah selesai tetapi belum diserahkan bank kepada
pembeli akhir.

2. Dasar Pengaturan
PSAK No. 14 Persediaan

Aktiva Murabahah
a. Pada saat perolehan, aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual
kembali dalam murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebesar
biaya perolehan. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf
61).
b. Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
1) aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat:
a) dinilai sebesar biaya perolehan; dan
b) jika terjadi penurunan nilai aktiva karena usang, rusak atau
kondisi lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban
dan mengurangi nilai aktiva;
2) apabila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan
tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembeli batal melakukan
transaksi, maka aktiva murabahah:
a) dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat
direalisasi, mana yang lebih rendah; dan
b) jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya
perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 62)
c. Potongan pembelian dari pemasok diakui sebagai pengurang biaya
perolehan aktiva murabahah. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah,
paragraf 63).

Barang Pesanan Salam
a. Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
1) jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai nilai yang
disepakati;
2) jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
a) barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad,
jika nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) dari
barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi
dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
b) barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai
wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan
selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang
pesanan lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum
dalam akad;
3) jika bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan
pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
a) jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang salam
sebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai
yang tercantum dalam akad;
b) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka
piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh
nasabah sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi;
c) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan bank
mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan
jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih
antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan
tersebut diakui sebagai piutang kepada nasabah yang telah jatuh
tempo. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih
besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi
hak nasabah; dan
d) bank dapat mengenakan denda kepada nasabah, denda hanya
boleh dikenakan kepada nasabah yang mampu menunaikan
kewajibannya, tetapi tidak memenuhinya dengan sengaja. Hal ini
tidak berlaku bagi nasabah yang tidak mampu menunaikan
kewajibannya karena force majeur. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 76)
b. Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada
akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui
transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai
bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi
lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai
kerugian. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 77)
Barang Pesanan Istishna
a. Jika bank menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih
rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui
sebagai kerugian pada periode berjalan. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 103)
b. Dalam istishna paralel, jika pembeli akhir menolak menerima barang
pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka
barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar
dan harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian
pada periode berjalan. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah,
paragraf 104)
Penyaluran Persediaan untuk Pembiayaan Mudharabah
a. Pembiayaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau
penyerahan aktiva non-kas kepada pengelola dana. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 14.(a))
b. Pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva non-kas:
1) diukur sebesar nilai wajar aktiva non-kas pada saat penyerahan; dan
2) selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai
keuntungan atau kerugian bank. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan
Syariah, paragraf 15.(b))
Penyaluran Persediaan untuk Pembiayaan Musyarakah
a. Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau
penyerahan aktiva non-kas kepada mitra musyarakah. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 41)
b. Pembiayaan musyarakah dalam bentuk aktiva non-kas dinilai sebesar nilai
wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva nonkas,
maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank
pada saat penyerahan. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah,
paragraf 42.(a)(ii))

3. Penjelasan
a. Bank memperoleh persediaan dengan akad murabahah, salam, istishna
dan atau akad lainnya.
b. Hal-hal yang tidak termasuk dalam pengertian persediaan, adalah:
a) aktiva istishna dalam penyelesaian;
b) aktiva tetap yang digunakan oleh bank; dan
c) aktiva ijarah.
c. Persediaan tersebut termasuk pula persediaan dalam perjalanan yang
memenuhi kriteria berikut:
1) dalam transaksi pembelian dengan syarat penyerahan FOB Shipping
Point (Franco gudang penjual).
2) dalam transaksi penjualan dengan syarat penyerahan FOB
Destination Point (Franco gudang pembeli).
d. Biaya perolehan meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi dan
biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan
tempat yang siap untuk dijual atau dipakai.
e. Jika potongan harga pembelian dari pemasok diperoleh sebelum akad
ditandatangani, maka mengurangi biaya perolehan aktiva murabahah.
Apabila potongan harga pembelian dari pemasok diperoleh setelah akad
ditandatangani, maka potongan tersebut dibagi berdasarkan perjanjian
antara bank syariah dan nasabah (pembeli).

4. Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
a. Persediaan aktiva murabahah diakui pada awal perolehan sebesar biaya
perolehan.
b. Potongan pembelian dari pemasok sebelum akad ditandatangani diakui
sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabahah.
c. Pada akhir periode laporan keuangan, persediaan aktiva murabahah
diukur:
1) sebesar biaya perolehan jika aktiva tersebut tersedia untuk dijual
dalam murabahah pesanan mengikat.
2) sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi atau biaya perolehan mana
yang lebih rendah, jika aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah
pesanan tidak mengikat atau murabahah tanpa pesanan. Selisih kurang
antara biaya perolehan dengan nilai bersih yang dapat direalisasi
diakui sebagai kerugian.
d. Pada akhir periode laporan keuangan, persediaan diukur sebesar nilai
bersih yang dapat direalisasi atau biaya perolehan mana yang lebih
rendah (the lower of cost and net realizable value). Selisih kurang antara
biaya perolehan dengan nilai bersih yang dapat direalisasi diakui sebagai
kerugian.
Penyajian
Persediaan disajikan sebagai aktiva persediaan.

5. Ilustrasi Jurnal
Aktiva murabahah
a. Pada saat pembayaran uang muka kepada pemasok
Db. Aktiva lainnya-uang muka murabahah kepada pemasok
Kr. Kas/rekening pemasok/kliring
b. Pada saat perolehan barang murabahah
Db. Persediaan-aktiva murabahah
Kr. Aktiva lainnya-uang muka murabahah kepada pemasok
Kr. Kas/rekening pemasok/kliring
c. Pada saat dibatalkan, sebagian uang muka diterima kembali
Db. Kas/rekening pemasok/kliring
Db. Beban operasional lain
Kr. Aktiva lainnya-uang muka murabahah kepada pemasok
d. Pada saat penjualan/penyerahan kepada nasabah (saat akad
murabahah)
Db. Piutang murabahah
Kr. Persediaan/aktiva murabahah
Kr. Margin murabahah yang ditangguhkan
e. Bila terjadi penurunan nilai aktiva karena usang, misalnya rusak,
kadaluarsa dan ketinggalan teknologi.
Db. Kerugian penurunan nilai persediaan-aktiva murabahah
Kr. Persediaan-aktiva murabahah
f. Bila terjadi kenaikan nilai wajar persediaan melebihi harga perolehan
maka keuntungan tidak boleh diakui sampai keuntungan tersebut
direalisasi.
g. Bila terjadi penurunan nilai wajar persediaan dibawah harga
perolehannya.
Db. Beban selisih penilaian aktiva murabahah
Kr. Selisih penilaian persediaan aktiva murabahah
h. Bila terjadi kenaikan nilai wajar setelah terjadi penurunan nilai wajar
persediaan.
Db. Selisih penilaian persediaan aktiva murabahah
Kr. Keuntungan selisih penilaian aktiva murabahah
(Jika kenaikan tersebut melebihi harga perolehan persediaan maka
keuntungan yang diakui tidak boleh melebihi harga perolehan)
Barang Pesanan Salam
a. Pada saat bank menerima barang dari penjual sesuai akad
Db. Persediaan-barang pesanan salam
Kr. Piutang salam
b. Penerimaan pesanan barang salam yang berbeda kualitasnya
1) Nilai pasar/wajar barang sama atau lebih tinggi dari nilai akad
Db. Persediaan-barang pesanan salam
Kr. Piutang salam
(sebesar nilai akad)
2) Nilai pasar/wajar barang lebih rendah dari nilai akad
Db. Persediaan-barang pesanan salam
Db. Kerugian salam
Kr. Piutang salam
c. Pada saat penjualan persediaan dalam transaksi salam paralel
Db. Hutang salam
Kr. Persediaan-barang pesanan salam
Kr. Pendapatan bersih salam paralel
Persediaan dalam Transaksi Istishna
a. Pada saat penyelesaian seluruh aktiva istishna atau penerimaan aktiva
istishna yang telah selesai seluruhnya dari sub kontraktor
Db. Persediaan-aktiva istishna
Kr. Aktiva istishna dalam Penyelesaian
b. Pada saat penyerahan aktiva istishna kepada pembeli akhir
1) Sistem pembayaran secara tangguh
Db. Piutang istishna
Kr. Persediaan-aktiva istishna
Kr. Margin istishna yang ditangguhkan
2) Sistem pembayaran dengan menggunakan metode prosentase
penyelesaian
Db. Termin istishna
Kr. Persediaan-aktiva istishna
Kr. Pendapatan bersih istishna
3) Sistem pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran
dimuka
Db. Hutang istishna
Kr. Persediaan-aktiva istishna
Kr. Pendapatan bersih istishna
Persediaan dalam Transaksi Mudharabah/Musyarakah
Pada saat penyerahan persediaan sebagai modal non-kas dalam pembiayaan
mudharabah/musyarakah
a. jika nilai wajar aktiva non-kas sama dengan nilai bukunya
Db. Pembiayaan mudaharabah/musyarakah
Kr. Persediaan-aktiva non-kas mudharabah/musyarakah
b. jika nilai wajar aktiva non-kas lebih besar dari nilai bukunya
Db. Pembiayaan mudaharabah/musyarakah
Kr. Persediaan-aktiva non-kas mudharabah/musyarakah
Kr. Keuntungan pembiayaan mudharabah/musyarakah
c. jika nilai wajar aktiva non-kas lebih kecil dari nilai bukunya
Db. Pembiayaan mudaharabah/musyarakah
Db. Biaya operasional pembiayaan mudaharabah/musyarakah
Kr. Persediaan-aktiva nonkas mudharabah/musyarakah

6. Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diungkapkan, antara lain:
a. Rincian saldo persediaan berdasarkan jenis akad, harga perolehan, nilai
realisasi bersih;
b. Jumlah dari setiap pemulihan nilai persediaan dari setiap penurunan nilai
persediaan yang diakui sebagai penghasilan selama periode pemulihan
tersebut;
c. Kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan;
d. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan; dan
e. Saldo barang pesanan yang masih harus diterima karena
pemasok/supplier tidak dapat memenuhi janjinya.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment