-->

PEMBIAYAAN MUDHARABAH


1. Definisi
Pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai
pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola dana (mudharib)
untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan
atau kerugian) menurut kesepakatan dimuka.

2. Dasar Pengaturan
a. Pembiayaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan
aktiva non-kas kepada pengelola dana. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 14)
b. Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada
setiap tahap pembayaran atau penyerahan. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 14)
c. Pembiayaan mudharabah yang diberikan dalam bentuk kas diukur
sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 15)
d. Pembiayaan mudharabah yang diberikan dalam bentuk aktiva non-kas
diukur sebesar nilai wajar aktiva non-kas pada saat penyerahan. Selisih
antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan
atau kerugian bank. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf
15)
e. Beban yang terjadi sehubungan dengan mudharabah tidak dapat diakui
sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati
bersama. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 15)
f. Setiap pembayaran kembali atas pembiayaan mudharabah oleh pengelola
dana mengurangi saldo pembiayaan mudharabah. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 16)
g. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya
usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya
kelalaian atau kesalahan pihak mudharib, maka rugi tersebut mengurangi
saldo pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. (PSAK
59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 17)
h. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya
usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana maka rugi
tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 19)
i. Apabila mudharabah berakhir sebelum jatuh tempo dan pembiayaan
mudharabah belum dibayar oleh pengelola dana, maka pembiayaan
mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 22)
j. Apabila pembiayaan mudharabah melewati satu periode pelaporan:
1) Laba pembiayaan mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak
bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati
2) Rugi yang terjadi diakui dalam periode terjadinya rugi tersebut dan
mengurangi saldo pembiayaan mudharabah. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 23)
k. Rugi pembiayaan mudharabah yang diakibatkan penghentian mudharabah
sebelum masa akad berakhir diakui sebagai pengurang
pembiayaan mudharabah (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah,
paragraf 26)
l. Rugi pengelolaan yang diakibatkan kelalaian atau kesalahan pengelola
dana dibebankan pada pengelola dana (PSAK 59: Akuntansi Perbankan
Syariah, paragraf 27)
m. Bagian laba bank yang tidak dibayarkan oleh pengelola dana pada saat
mudharabah selesai atau dihentikan sebelum masanya berakhir diakui
sebagai piutang jatuh tempo kepada pengelola dana (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 28)

3. Penjelasan
a. Mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah (investasi
tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Bab ini
hanya membahas bank sebagai shahibul maal (pemilik dana) dalam pembiayaan
mudharabah, sedangkan bank sebagai mudharib (pengelola
dana) dibahas dalam pos investasi tidak terikat. Untuk bank sebagai agen
investasi (chanelling) dalam mudharabah muqayyadah dibahas dalam
Laporan Perubahan Investasi terikat di off balance sheet, sedangkan bank
sebagai pihak yang ikut menanggung risiko (executing) dalam mudharabah
muqayyadah dibahas dalam pos Kewajiban Investasi Terikat.
b. Pembiayaan mudharabah dapat diberikan dalam bentuk kas dan atau
non-kas yang dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
c. Pengembalian pembiayaan mudharabah dapat dilakukan bersamaan
dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya akad mudharabah.
d. Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua
metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue
sharing). Bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang
berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Sedangkan bagi
pendapatan, dihitung dari total pendapatan pengelolaan mudharabah.
e. Dalam hal terjadi kerugian dalam usaha pengelola dana (mudharib), bank
sebagai pemilik dana (shahibul maal) akan menanggung semua kerugian
sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau
kesalahan pengelola dana (mudharib).
f. Kelalaian atau kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh:
1) tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad;
2) tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim
dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad; atau
2) hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan.
g. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak dipersyaratkan
adanya jaminan, namun agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan
oleh pengelola dana, pemilik dana dapat meminta jaminan dari
pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila
pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal
yang telah disepakati bersama dalam akad.
h. Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktik dapat diketahui
berdasarkan laporan bagi hasil dari pengelola dana yang diterima oleh
bank secara berkala sesuai dengan kesepakatan.

4. Perlakuan Akuntansi

Pengakuan dan Pengukuran
a. Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diakui pada saat pembayaran
sebesar jumlah uang yang diberikan bank kepada pengelola dana.
b. Pembiayaan mudharabah yang diberikan dalam bentuk aktiva non-kas
dinilai sebesar nilai wajar aktiva non-kas. Selisih antara nilai wajar dan
nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank
pada saat penyerahan kepada pengelola dana.
c. Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada
setiap tahap pembayaran.
d. Biaya yang terjadi akibat akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai
bagian pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
e. Pembayaran kembali pembiayaan mudharabah oleh mudharib akan
mengurangi pembiayaan mudharabah.
f. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya
pekerjaan/proyek karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa
adanya kelalaian atau kesalahan pihak mudharib, maka kerugian tersebut
mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank.
Apabila kehilangan tersebut terjadi setelah dimulainya pekerjaan, hal itu
tidak mempengaruhi penilaian pembiayaan mudharabah.
g. Apabila seluruh pembiayaan mudharabah hilang dan bukan disebabkan
oleh kelalaian atau kesalahan mudharib, maka pembiayaan mudharabah
diakhiri dan kerugian yang timbul diakui sebagai beban bank.
h. Apabila akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo dan saldo pembiayaan
mudharabah tidak langsung dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan
mudharabah diakui sebagai piutang mudharabah jatuh tempo.
i. Penyisihan penghapusan pembiayaan mudharabah harus dibentuk sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
j. Pengakuan keuntungan/laba pembiayaan mudharabah diakui pada
periode terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.
k. Pengakuan kerugian pembiayaan mudharabah diakui pada saat terjadinya
kerugian tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah.
l. Kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib diakui
sebagai piutang mudharabah jatuh tempo.

5. Ilustrasi Jurnal
a. Pada saat bank melakukan pembayaran pembiayaan mudharabah dalam
bentuk kas kepada mudharib
Db. Pembiayaan mudharabah
Kr. Kas
b. Pada saat bank menyerahkan aktiva non-kas pembiayaan mudharabah
kepada mudharib
1) Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah dari nilai buku:
Db. Pembiayaan mudharabah
Db. Kerugian penyerahan aktiva
Kr. Persediaan - Aktiva non-kas mudharabah
2) Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi dari nilai buku:
Db. Pembiayaan mudharabah
Kr. Persediaan - Aktiva non-kas mudharabah
Kr. Keuntungan penyerahan aktiva
c. Pengeluaran biaya dalam rangka akad mudharabah
Db. Uang muka dalam rangka akad mudharabah
Kr. Kas/Kliring
d. Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemberian pembiayaan
mudharabah
1) Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai biaya
pembiayaan mudharabah
Db. Biaya akad mudharabah
Kr. Uang muka dalam rangka akad mudharabah
2) Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan
Db. Pembiayaan mudharabah
Kr. Uang muka dalam rangka akad mudharabah
e. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya
pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya
kelalaian mudharib.
Db. Penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif - pembiayaan
mudharabah
Kr. Pembiayaan mudharabah
f. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya
pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya
kelalaian mudharib.
Tidak ada jurnal;
Pada saat akad diakhiri akan dikompensasi dengan bagi hasil untuk Bank
(shahibul maal)
g. Apabila akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo atau setelah jatuh
tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh mudharib, maka
pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.
Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo
Kr. Pembiayaan mudharabah
h. Apabila seluruh pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya pekerjaan
karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian
mudharib maka bank mengakui kerugian pembiayaan mudharabah.
Db. Penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif - pembiayaan
mudharabah
Kr. Pembiayaan mudharabah
i. Pada saat akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat
jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh mudharib,
maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.
Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo
Kr. Pembiayaan mudharabah
j. Penerimaan keuntungan mudharabah
Db. Kas/rekening
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
k. Pencatatan kerugian mudharabah yang melewati satu periode pelaporan
Db. Penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif - pembiayaan
mudharabah
Kr. Pembiayaan mudharabah
l. Pencatatan kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan
mudharib.
Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo
Kr. Pembiayaan mudharabah
m. Pelunasan pembiayaan mudharabah sebelum atau saat akad jatuh tempo
Db. Kas/Rekening
Kr. Pembiayaan mudharabah

6. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a. rincian jumlah pembiayaan mudharabah berdasarkan kas/non-kas, jenis
penggunaan dan sektor ekonomi;
b. jumlah pembiayaan mudharabah yang diberikan kepada pihak yang
mempunyai hubungan istimewa;
c. jumlah pembiayaan mudharabah yang telah direstrukturisasi dan informasi
lain tentang pembiayaan mudharabah yang direstrukturisasi selama
periode berjalan;
d. klasifikasi pembiayaan mudharabah menurut jangka waktu (masa akad),
kualitas pembiayaan, valuta dan tingkat bagi hasil rata-rata (yield);
e. metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan khusus dan umum;
f. kebijakan, manajemen dan pelaksanaan pengendalian risiko portofolio
pembiayaan mudharabah;
g. besarnya pembiayaan mudharabah bermasalah dan penyisihannya untuk
setiap sektor ekonomi;
h. kebijakan dan metode akuntansi penyisihan, penghapusan pembiayaan
mudharabah bermasalah;
i. kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam penanganan
mudharabah bermasalah;
j. ikhtisar pembiayaan mudharabah yang dihapus buku yang menunjukkan
saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas
pembiayaan mudharabah yang telah dihapusbukukan dan pembiayaan
mudharabah yang telah dihapustagih dan saldo akhir pembiayaan
mudharabah yang dihapus buku; dan
k. kerugian atas penurunan nilai pembiayaan mudharabah (apabila ada).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment